Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur. Khususnya industri pengolahan nonmigas, pada 2026. Dampak utama kebijakan ini diperkirakan muncul melalui kenaikan biaya produksi, iklim investasi, serta dinamika penyerapan tenaga kerja.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai aturan untuk penetapan upah tahun 2026.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan industri manufaktur sebagai kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) industri dan ekspor nasional sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan.
"Peningkatan upah minimum, termasuk melalui perluasan indeks penyesuaian dan pengenalan upah minimum sektoral, akan menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural,” ujar Saleh, Kamis (18/12).
Menurutnya, dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya tenaga kerja berpotensi menahan laju pertumbuhan output industri nonmigas, terutama pada subsektor padat karya. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru.
“Strategi yang ditempuh pelaku industri umumnya mengarah pada efisiensi, otomasi terbatas, atau bahkan rasionalisasi tenaga kerja, sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional bisa terbatas,” jelasnya.
Dari sisi investasi, Kadin juga menyoroti potensi meningkatnya ketidakpastian usaha akibat perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering. Hal ini dinilai dapat menahan realisasi investasi baru di sektor industri pengolahan nonmigas.
"Investor cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil, sehingga pembentukan modal tetap di sektor manufaktur berisiko melambat,” kata Saleh.
Meski demikian, PP Pengupahan dinilai memiliki sisi positif dari peningkatan daya beli pekerja. Namun, dampaknya terhadap permintaan domestik dinilai tidak secepat tekanan biaya produksi yang langsung dirasakan oleh industri.
“Efek positif terhadap permintaan bersifat bertahap, sementara kenaikan biaya produksi langsung dirasakan pelaku usaha. Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersihnya cenderung menahan pertumbuhan, terutama bagi industri berorientasi ekspor yang menghadapi persaingan global ketat,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Kadin menilai PP 49 Tahun 2025 menciptakan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri manufaktur.
“Tanpa kebijakan pendukung yang kuat seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan industri pengolahan nonmigas berisiko bergerak lebih lambat dari potensinya,” tegas Saleh.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih mengacu pada formula yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan regulasi pengupahan nasional. Formula tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alpha) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Formula ini bertujuan menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, namun pelaku industri berharap penerapannya disertai kebijakan pendukung agar tidak menghambat daya saing dan ekspansi sektor manufaktur pada 2026. (E-4)
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp5,73 juta per bulan belum mampu menutup tingginya biaya hidup di ibu kota. Alih-alih menyejahterakan, UMP tersebut justru masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, memicu protes buruh yang menilai kebijakan upah kian menjauh dari realitas sehari-hari.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, sebesar 5,89% pada 2026 menjadi Rp2.827.250,90.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7% dibandingkan tahun 2025.
PEMERINTAH Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026.
HINGGA hari ini besaran penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus dibahas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dewan pengupahan, buruh, pengusaha, dan termasuk para ahli.
PERWAKILAN Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) sekaligus Secretary General of the International Economic Association Lili Yan Ing menegaskan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4% tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Kampus didorong untuk menggeser orientasi dari sekadar mencetak pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.
Kadin Kota Tasikmalaya berkomitmen mengambil peran aktif sebagai fasilitator antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan mitra nasional
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved