Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kadin Nilai PP Pengupahan Berisiko Tekan Pertumbuhan Industri Manufaktur 2026

Media Indonesia
18/12/2025 21:58
Kadin Nilai PP Pengupahan Berisiko Tekan Pertumbuhan Industri Manufaktur 2026
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/11/2025).(Antara)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur. Khususnya industri pengolahan nonmigas, pada 2026. Dampak utama kebijakan ini diperkirakan muncul melalui kenaikan biaya produksi, iklim investasi, serta dinamika penyerapan tenaga kerja.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai aturan untuk penetapan upah tahun 2026.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan industri manufaktur sebagai kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) industri dan ekspor nasional sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan.

"Peningkatan upah minimum, termasuk melalui perluasan indeks penyesuaian dan pengenalan upah minimum sektoral, akan menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural,” ujar Saleh, Kamis (18/12).

Menurutnya, dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya tenaga kerja berpotensi menahan laju pertumbuhan output industri nonmigas, terutama pada subsektor padat karya. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru.

“Strategi yang ditempuh pelaku industri umumnya mengarah pada efisiensi, otomasi terbatas, atau bahkan rasionalisasi tenaga kerja, sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional bisa terbatas,” jelasnya.

Dari sisi investasi, Kadin juga menyoroti potensi meningkatnya ketidakpastian usaha akibat perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering. Hal ini dinilai dapat menahan realisasi investasi baru di sektor industri pengolahan nonmigas.

"Investor cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil, sehingga pembentukan modal tetap di sektor manufaktur berisiko melambat,” kata Saleh.

Meski demikian, PP Pengupahan dinilai memiliki sisi positif dari peningkatan daya beli pekerja. Namun, dampaknya terhadap permintaan domestik dinilai tidak secepat tekanan biaya produksi yang langsung dirasakan oleh industri.

“Efek positif terhadap permintaan bersifat bertahap, sementara kenaikan biaya produksi langsung dirasakan pelaku usaha. Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersihnya cenderung menahan pertumbuhan, terutama bagi industri berorientasi ekspor yang menghadapi persaingan global ketat,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Kadin menilai PP 49 Tahun 2025 menciptakan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri manufaktur.

“Tanpa kebijakan pendukung yang kuat seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan industri pengolahan nonmigas berisiko bergerak lebih lambat dari potensinya,” tegas Saleh.

Formula UMP 2026 Sesuai Aturan Kemenaker

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih mengacu pada formula yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan regulasi pengupahan nasional. Formula tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alpha) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Formula ini bertujuan menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, namun pelaku industri berharap penerapannya disertai kebijakan pendukung agar tidak menghambat daya saing dan ekspansi sektor manufaktur pada 2026. (E-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya