Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Formula UMP 2026 Diprotes Pelaku Usaha karena Terlalu Membebani

Insi Nantika Jelita
18/12/2025 16:43
Formula UMP 2026 Diprotes Pelaku Usaha karena Terlalu Membebani
Ilustrasi(Antara)

Penetapan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah yang memasukkan indeks tertentu atau alfa (α) dengan rentang 0,5 hingga 0,9 menuai protes dari kalangan dunia usaha. Kebijakan tersebut berpotensi mendorong lonjakan biaya operasional perusahaan, terutama di sektor padat karya.

Dalam forum tripartit Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5. Usulan tersebut didasarkan pada upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan kemampuan riil dunia usaha.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto berpandangan, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan pertumbuhan produktivitas berisiko menimbulkan tekanan biaya perusahaan yang signifikan.

“Ini pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga maupun tekanan efisiensi tenaga kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (18/12).

Menurut dia, setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati karena dapat memicu tekanan lanjutan terhadap operasional perusahaan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai.

Harijanto menambahkan, pemerintah perlu menyiapkan mitigasi dan pembinaan, khususnya bagi perusahaan dengan kemampuan terbatas, agar penyesuaian kebijakan tidak langsung berujung pada langkah efisiensi tenaga kerja maupun pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyatakan, sebagian besar industri, terutama sektor padat karya, masih menghadapi berbagai tantangan domestik. Tantangan tersebut meliputi pelemahan daya beli konsumen, tingginya biaya operasional, maraknya impor ilegal, serta ketergantungan pada bahan baku impor.

Selain masalah domestik, sektor padat karya pada 2026 juga diperkirakan masih menghadapi tekanan eksternal, seperti dinamika dan ketidakpastian kebijakan perdagangan internasional yang berdampak langsung pada kinerja ekspor dan keberlangsungan usaha. Kondisi ini membuat sektor padat karya sangat sensitif terhadap tambahan biaya.

“Termasuk kenaikan upah yang tidak proporsional,” kata Adhi.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto menekankan perlunya kehati-hatian dalam kebijakan pengupahan bagi sektor padat karya yang tengah mengalami pelemahan. Ia mendorong pemerintah daerah agar tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral untuk sektor garmen, tekstil, dan industri pendukungnya.

Menurut Anne, kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya, yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya berusaha, serbuan impor, serta dinamika perdagangan global.

Ia menegaskan penguatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri seharusnya ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi. "Bukan dengan penambahan beban struktural yang dapat mempersempit ruang usaha dan lapangan kerja formal," tukasnya.

Dunia usaha juga mendorong agar daerah-daerah basis industri garmen dan tekstil menerapkan nilai alfa pada batas minimal. Langkah ini dinilai penting agar industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional.

Lebih lanjut, dunia usaha mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang dan menata kembali seluruh regulasi yang berdampak pada industri manufaktur dan sektor padat karya agar lebih kondusif terhadap pertumbuhan.

Benchmarking atau tolak ukur kebijakan, baik terhadap regulasi industri yang berhasil mendorong industrialisasi maupun praktik di negara-negara dengan pertumbuhan tinggi, dinilai perlu dilakukan.

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menegaskan upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Pendekatan ini penting agar perusahaan dengan keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.

“Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika ingin upah yang lebih tinggi, hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” ujarnya.

Bob menambahkan, pendekatan tersebut krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal. Ia juga menyoroti posisi Indonesia yang memiliki Kaitz Index, rasio antara upah minimum dan upah rata-rata atau median, tertinggi di ASEAN, bahkan sempat melampaui angka 1. Kondisi ini jauh di atas negara-negara ASEAN lain yang berada di kisaran 0,55 hingga 0,65.

Tingginya Kaitz Index dinilai Apindo mempersempit penciptaan lapangan kerja formal, mendorong peralihan pekerja ke sektor informal, serta menghambat masuknya angkatan kerja baru.

"Oleh karena itu, kebijakan pengupahan diharapkan dapat diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik