Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh di tengah terus meningkatnya biaya hidup. Adapun rumus perhitungan upah yang diatur pemerintah ialah indeks alfa 0,5-0,9.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menegaskan persoalan utama saat ini bukan semata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada lemahnya kemampuan pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok.
Sementara, lonjakan harga pangan, layanan kesehatan, transportasi, dan pendidikan membuat daya beli buruh tetap tertekan, sehingga kenaikan upah yang ditetapkan belum sebanding dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi pekerja sehari-hari.
"Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun, harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh," ujar Mirah dalam keterangan resmi, Jumat (26/12).
Lebih lanjut, ia menekankan jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.
“Kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” ucapnya.
Mirah menuturkan kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret, mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.
Presiden Aspirasi itu kemudian mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna. Ini agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia. (H-4)
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp5,73 juta per bulan belum mampu menutup tingginya biaya hidup di ibu kota. Alih-alih menyejahterakan, UMP tersebut justru masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, memicu protes buruh yang menilai kebijakan upah kian menjauh dari realitas sehari-hari.
Formula baru ini menghitung kenaikan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penambahan indeks alfa sebagai ukuran kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang kini diperlebar dari sebelumnya 0,1 sampai 0,3 menjadi 0,5 sampai 0,9.
PENETAPAN Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 tidak lama lagi akan diumumkan.
MENTERI Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan bahwa skema penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan menerapkan skema satu angka.
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp5,73 juta per bulan belum mampu menutup tingginya biaya hidup di ibu kota. Alih-alih menyejahterakan, UMP tersebut justru masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, memicu protes buruh yang menilai kebijakan upah kian menjauh dari realitas sehari-hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Sebanyak 20 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung Sate pada 29-30 Desember 2025 untuk memprotes penetapan UMP dan UMSP 2026.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved