Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pemerintah Tunda Penerapan Skema Satu Angka untuk UMP 2026

Naufal Zuhdi
20/11/2025 15:52
Pemerintah Tunda Penerapan Skema Satu Angka untuk UMP 2026
Konferensi pers Kementerian Tenaga Kerja(MI/Naufal Zuhdi)

MENTERI Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan bahwa skema penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan menerapkan skema satu angka. 

Dirinya menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan UMP 2026. Selain itu, faktor disparitas upah minimum di lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi juga menjadi faktor pemerintah yang tidak menetapkan penaikan UMP 2026 dengan satu angka.

“Sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana, tapi juga seperti apa mohon maaf ini juga masih dalam proses menyusun dan memang kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah). Jadi (penaikan UMP) tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (20/11).

Yassierli menyampaikan, apabila terdapat provinsi maupun kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, UMP untuk provinsi dan kabupaten/kota tersebut diperbolehkan untuk lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi maupun kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi.

“Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengkaji, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada Gubernur dan untuk ditetapkan oleh Gubernur,” sebut dia.

Dengan format PP baru yang saat ini digodok, ia menekankan, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal penetapan UMP seperti dalam PP 36/2021, yang harus diumumkan selambatnya 21 November.

“Kita ingin proses ini tuntas, ada sebuah milestone yang kita capai tadi. Ada KHLnya, ada pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi (maupun) Kota/Kabupaten, gubernur, dan ada isu terkait dengan disparitas, ini semoga ini bisa kita antisipasi bisa kemudian kita carikan solusinya,” imbuh Yassierli. 

Lebih jauh, Yassierli mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sarasehan dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja mulai Senin pekan depan. Adapun konsep yang akan dibahas ialah indeks tertentu (alpha) berbentuk rentang (range) upah, bukan angka tunggal seperti di tahun sebelumnya.

"Sehingga kita berharap sekali lagi, tidak adanya gap antar kota/kabupaten," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar publik menunggu proses perumusan PP tersebut selesai.

“Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimistis insya Allah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," cetus dia.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan bahwa alpha untuk UMP 2026 tidak lagi berada pada angka 0,1-0,3.

“Nah, kalau sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha bagaimana amanat MK tidak lagi 0,1 sampai 0,3,” beber Indah.

Di sisi lain, Indah memaparkan bahwa perhitungan UMP 2026 tetap menggunakan variabel yang sama hanya saja terdapat sedikit adjustment (penyesuaian) terhadap alpha.

“Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL, kebutuhan hidup layak. Nah, di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” tandas Indah. (Fal)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya