Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

UMP/UMK 2026 Segera Diumumkan, Pemkot Surabaya Wanti-Wanti, Kenaikan Jangan Sampai Ganggu Investasi

Faishol Taselan
25/11/2025 09:54
UMP/UMK 2026 Segera Diumumkan, Pemkot Surabaya Wanti-Wanti, Kenaikan Jangan Sampai Ganggu Investasi
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/11/2025).(Antara)

PENETAPAN Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 tidak lama lagi akan diumumkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berharap kenaikannya tidak mengganggu iklim investasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, penetapan upah juga harus mempertimbangkan realita di lapangan, agar tidak memberatkan investor. Dampaknya, kenaikan upah yang tidak realistis bisa mempengaruhi iklim investasi yang sudah berjalan.

“Kami menyampaikan jangan sampai ketika ini semakin naik UMP-nya, maka mempengaruhi investasi yang ada di Surabaya. Jangan sampai tutup lah. Jangan sampai (investor) pindah ke luar Surabaya,” katanya di Surabaya, Senin (24/11).

Ia optimistis semua pihak yang terlibat dalam perumusan formulasi dan penetapan upah minimum daerah akan mempertimbangkan besaran yang tepat dan adil bagi buruh maupun investor.

“Maka uang (UMP) yang pas seperti apa. Jadi kita yakin gubernur dalam menentukan besaran itu juga akan melihat kemampuan dari investor yang ada di Surabaya, dan kelayakan hidup untuk para pekerja yang tinggal di Surabaya,” ucapnya.

Kenaikan besaran upah minimum itu, lanjutnya, juga harus sejalan dengan produktivitas para pekerja.

“Makanya saya sampaikan, ketika (UMP/UMK) ini harus dinaikkan, maka produktivitasnya seperti apa? Sehingga satu orang memiliki kemampuan untuk bekerja berapa jam, menghasilkan berapa. Itu yang harus dituangkan. Ketika dia (pekerja) memiliki UMP sekian, maka yang dihasilkan adalah harus sekian dalam per hari. Itu harus harus dibunyikan, dan saya yakinlah gubernur sudah, Bu Gubernur Khofifah pasti sudah memikirkan hal itu,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Yassierli mengatakan bahwa saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

Ia memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. (FL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya