Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Wali Kota Bekasi Tetapkan UMK 2026 Rp5.999.442, Buruh belum Puas

Anton Kustedja
23/12/2025 18:57
Wali Kota Bekasi Tetapkan UMK 2026 Rp5.999.442, Buruh belum Puas
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.(Dok Pemkot Bekasi)

WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono resmi menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2026 di wilayahnya. Penetapan itu diumumkan Wali Kota setelah menemui sejumlah perwakilan serikat pekerja/buruh yang berunjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kota Bekasi hingga Senin (22/12) malam.

Kepada para buruh, Tri Adhianto mengumumkan bahwa kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar 0,62%. Dengan demikian, UMK Kota Bekasi 2026 menjadi Rp5.999.442. Nilai ini masih yang tertinggi di Jawa Barat, bahkan di Indonesia.

Sebelumnya, UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752. Bila dihitung sesuai kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar 0,62%, kenaikannya Rp308.670.

"Dengan perhitungan kenaikan 0,62%, maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.422. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat," ujar Wali Kota dalam keterangannya yang dikutip Selasa (23/12).

Diberitakan sebelumnya, penetapan kenaikan UMK tahun ini menggunakan formulasi penghitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. PP baru itu mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga UMK 2026.

Persentase kenaikan UMK didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Sebelum penetapan, Wali Kota melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh didampingi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang berlangsung terbuka. Setelah menghimpun aspirasi dari serikat buruh, Disnaker Kota Bekasi mengevaluasi masukan sesuai tahapan yang berlaku untuk menentukan kenaikan UMK.

Tri Adhianto menegaskan pihaknya menyambut setiap aspirasi dan berkomitmen membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan pekerja. Namun, penilaian kenaikan upah tidak hanya mempertimbangkan aspirasi buruh, melainkan juga kondisi ekonomi pemberi kerja seperti perusahaan.

"Kenaikan upah perlu disikapi tanpa mementingkan satu pihak saja. Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kawal. Namun, UMR (upah minimum regional) bukan ditentukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama," kata orang nomor satu di Bekasi itu.

Usulan Buruh

Dikutip dari Infobekasi, Mujito, perwakilan Serikat Buruh FSPMI, mengatakan, kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 belum memuaskan. 

Ia mengusulkan agar Pemkot Bekasi mengesahkan kenaikan upah sebesar 6,87% (alfa tertinggi 0,9%), sehingga UMR menjadi Rp6.080.000. Menurutnya, angka itu lebih realistis mengingat kebutuhan hidup di Kota Bekasi terus melonjak.

"Kita minta kenaikan sebesar 6,87%, berarti menjadi Rp6.080.000. Perbandingan kenaikan sekitar Rp390 ribu dari sebelumnya dan itu juga masih realistis," ujarnya. (AK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya