Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono resmi menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2026 di wilayahnya. Penetapan itu diumumkan Wali Kota setelah menemui sejumlah perwakilan serikat pekerja/buruh yang berunjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kota Bekasi hingga Senin (22/12) malam.
Kepada para buruh, Tri Adhianto mengumumkan bahwa kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar 0,62%. Dengan demikian, UMK Kota Bekasi 2026 menjadi Rp5.999.442. Nilai ini masih yang tertinggi di Jawa Barat, bahkan di Indonesia.
Sebelumnya, UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752. Bila dihitung sesuai kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar 0,62%, kenaikannya Rp308.670.
"Dengan perhitungan kenaikan 0,62%, maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.422. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat," ujar Wali Kota dalam keterangannya yang dikutip Selasa (23/12).
Diberitakan sebelumnya, penetapan kenaikan UMK tahun ini menggunakan formulasi penghitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. PP baru itu mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga UMK 2026.
Persentase kenaikan UMK didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Sebelum penetapan, Wali Kota melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh didampingi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang berlangsung terbuka. Setelah menghimpun aspirasi dari serikat buruh, Disnaker Kota Bekasi mengevaluasi masukan sesuai tahapan yang berlaku untuk menentukan kenaikan UMK.
Tri Adhianto menegaskan pihaknya menyambut setiap aspirasi dan berkomitmen membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan pekerja. Namun, penilaian kenaikan upah tidak hanya mempertimbangkan aspirasi buruh, melainkan juga kondisi ekonomi pemberi kerja seperti perusahaan.
"Kenaikan upah perlu disikapi tanpa mementingkan satu pihak saja. Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kawal. Namun, UMR (upah minimum regional) bukan ditentukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama," kata orang nomor satu di Bekasi itu.
Dikutip dari Infobekasi, Mujito, perwakilan Serikat Buruh FSPMI, mengatakan, kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 belum memuaskan.
Ia mengusulkan agar Pemkot Bekasi mengesahkan kenaikan upah sebesar 6,87% (alfa tertinggi 0,9%), sehingga UMR menjadi Rp6.080.000. Menurutnya, angka itu lebih realistis mengingat kebutuhan hidup di Kota Bekasi terus melonjak.
"Kita minta kenaikan sebesar 6,87%, berarti menjadi Rp6.080.000. Perbandingan kenaikan sekitar Rp390 ribu dari sebelumnya dan itu juga masih realistis," ujarnya. (AK/E-4)
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka itu naik 5,72% atau Rp214.917.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan Kota, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan pengusaha sepakat menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 Rp2.980.335 atau naik 6,37%.
PEMERINTAH Kabupaten Bandung Barat merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 menjadi Rp3.990.428 atau naik 6,79% yakni sebesar Rp253.687 dari UMK tahun 2025.
PEMERINTAH Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026.
WALI Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan, Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta pada 2026 diperkirakan akan naik.
UPAH Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) di Bekasi, Jawa Barat, masih yang tertinggi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved