Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Hampir Rp6 Juta, Upah Minimum Kota/Kabupaten Bekasi masih yang Tertinggi di Indonesia

Anton Kustedja
21/12/2025 17:30
Hampir Rp6 Juta, Upah Minimum Kota/Kabupaten Bekasi masih yang Tertinggi di Indonesia
Aksi ratusan buruh yang menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga Jumat (19/12/2025) dini hari.(Dok SPSI)

UPAH Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) di Bekasi, Jawa Barat, masih yang tertinggi di Indonesia. Upah minimum di dua wilayah administrasi Bekasi itu telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan masing-masing. 
  
Setelah berlangsung hingga tengah malam, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2026 sebesar 6,84%, dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.885. 

Keputusan ini diambil dalam rapat maraton yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (19/12).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri 35 orang dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi. Proses perundingan berlangsung sangat dinamis dan tidak mudah, terutama karena adanya perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pengusaha.

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil perjuangan panjang. Ia mengapresiasi seluruh buruh yang turut mengawal jalannya sidang sejak pagi hingga malam hari. 

"Ini adalah kemenangan bersama, hasil dari perjuangan yang tidak mudah," ujarnya dilansir dari Infocikarang, Minggu (21/12).

Anggota Depekab dari unsur Serikat Pekerja (FSP KEP SPSI), Guntoro, menjelaskan, pembahasan UMK 2026 didasarkan pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur variabel alfa dalam rentang 0,5% hingga 0,9%. 

Serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dengan besaran 9,58%. Namun, Apindo menyatakan keberatan dan mengusulkan penyesuaian di bawah rentang alfa yang diatur pemerintah.

Unsur pemerintah kemudian mengusulkan penggunaan alfa 0,9%, dengan dasar inflasi Jabar sebesar 2,19% dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17%. Dengan formulasi itu, kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2026 disepakati sebesar 6,84%.

Secara voting, unsur pemerintah dan serikat pekerja/buruh menyetujui usulan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,84%, namun Apindo menolaknya. Meski demikian, keputusan tetap diambil berdasarkan mayoritas suara.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari kalangan buruh, yang menganggap kenaikan UMK sebesar 6,84% sebagai langkah yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun, pengusaha mengkhawatirkan dampaknya terhadap biaya operasional perusahaan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Hampir Sentuh Rp6 Juta

Pada hari yang sama, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi juga menggelar rapat pembahasan kenaikan upah 2026. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu berjalan dengan berbagai dinamika hingga malam hari. 

Sejak pagi, ratusan buruh dari berbagai aliansi turut mengawal jalannya perundingan dengan aksi massa di sekitar lokasi rapat. Dalam pengumuman terbuka di hadapan massa buruh, perwakilan Depeko dari unsur serikat pekerja menyampaikan bahwa pembahasan upah di Kota Bekasi memiliki tantangan tersendiri. 

Hal ini disebabkan posisi UMK Kota Bekasi yang saat ini masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sehingga ruang perjuangan untuk mendorong kenaikan yang lebih besar menjadi sangat terbatas. 

Kendati demikian, pemerintah daerah tetap mengusulkan nilai rentang alfa sebesar 0,6% sebagai dasar penghitungan penyesuaian upah. Terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), berdasarkan data BPS dan Dinas Perindustrian, tercatat sebanyak 188 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Kota Bekasi yang dinilai oleh unsur serikat pekerja layak untuk diusulkan sebagai sektor unggulan.

Hasil perundingan akhirnya memprioritaskan sektor-sektor yang memiliki serikat pekerja dan basis buruh yang kuat. Dari proses itu disepakati sebanyak 58 KBLI untuk direkomendasikan sebagai sektor penerima UMSK. 

Depeko Bekasi merekomendasikan UMK 2026 hampir menyentuh angka Rp6 juta, yakni sebesar Rp5.992.931, naik 5,31% jika dibandingkan dengan UMK 2025. Sementara, UMSK direkomendasikan untuk 58 KBLI dengan besaran penyesuaian masing-masing sebesar 0,5%, 0,75%, dan 1% dari UMK 2026. 

"Meski nilainya belum terlalu besar, ini merupakan upaya maksimal yang bisa kami perjuangkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi," ujar perwakilan Depeko Bekasi dikutip dari laman SPSIBekasi.

Usai pengumuman hasil rapat Depeko Bekasi, seluruh rangkaian aksi buruh pada hari itu dinyatakan selesai pada pukul 21.24 WIB.

Usulan upah minimum kabupaten/kota di Bekasi tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disebut KDM. Batas akhir pengumuman upah minimum itu oleh pemerintah provinsi ini pada 24 Desember 2025.

Tabel UMK Tertinggi di Indonesia 2023-2024
No. Kabupaten/Kota UMK (2023) Kabupaten/Kota UMK (2024)
1. Kabupaten Karawang Rp5.176.179 Kota Bekasi Rp5.343.430
2. Kota Bekasi Rp5.158.248 Kabupaten Karawang Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575 Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
4. Kota Depok Rp4.694.494 Kota Depok Rp4.878.612
5. Kota Cilegon Rp4.657.223 Kota Cilegon Rp4.815.102

(AK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya