Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

UMK Kota Tasikmalaya Diusulkan Naik 6,37 persen Jadi Rp2,9 Juta

Kristiadi
24/12/2025 10:58
UMK Kota Tasikmalaya Diusulkan Naik 6,37 persen Jadi Rp2,9 Juta
Rapat Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya.(MI/Kristiadi)

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan Kota, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan pengusaha sepakat menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 Rp2.980.335 atau naik 6,37%. Keputusan tersebut dilakukan agar semua nyaman dan hak buruh terpenuhi serta pengusaha tidak terbebani kenaikan yang terlalu tinggi.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Tasikmalaya Teguh Suryaman mengatakan, ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2025 berpotensi memberatkan pengusaha khususnya dalam perhitungan Upah Minimum Kota (UMK). Namun, usulan tersebut sudah disepakati bersama tapi bagi pemerintah daerah harus melakukan pertimbangan lain karena kondisi ekonomi tidak sedang baik-baik saja.

"Kebijakan tersebut berisiko sangat besar bagi Kota Tasikmalaya yang memiliki UMK tertinggi di Priangan Timur, dan pemerintah daerah harus melakukan pertimbangan lain supaya jangan sampai adanya kenaikan pekerja terkena dampak PHK. Akan tetapi, kenaikan tersebut dapat menghambat masuknya investasi baru dan memperlemah daya saing di daerah," katanya, Selasa (23/12).

Teguh mengatakan, usulan penaikan Upah Minimum Kota (UMK) akan berpotensi memberatkan pengusaha kalau mengacu pada aturan terbaru PP Nomor 26 Tahun 2025, karena dari sisi dunia usaha sangat berbahaya bagi iklim investasi. Investor bisa berpikir ulang untuk berinvestasi hingga berdampak pada PHK. Namun, kondisi yang terjadi agar pemerintah daerah harus mempertimbangkan pengusaha.

"Kami meminta pemerintah daerah harus lebih mempertimbangkan pengusaha lantaran UMK yang tinggi sangat berat bagi mereka lantaran banyak perusahaan belum mampu memenuhi ketentuan UMK. Kalau pengusaha tidak mampu membayar ada sanksi, dan ujungnya akan banyak lagi pengangguran artinya pemerintah daerah harus mendengarkan para pengusaha," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi mengungkapkan, usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 mengalami kenaikan Rp2.980.335.77 dari sebelumnnya Rp2.801.962,82. Kenaikan tersebut, dilakukannya melalui rapat bersama dengan Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

"Dari hasil musyawarah disepakati semua pihak dengan mempertimbangkan daerah sekitar khususnya daerah Priangan Timur. Karena, dari Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo menggunakan alfa 0,6, dari pekerja 0,9 dan Pemkot Tasikmalaya cari jalan tengah 0,7 hingga kita sepakat UMK tahun depan yang dibuat pemerintah melalui PP 49 2025 di angka 0,8 naik 6,37% dan kami akan mengawal agar Gubernur Jabar menetapkan," pungkasnya. (AD/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner