Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Pemkot Bandung Tunggu Regulasi untuk THR PPPK Paruh Waktu

Naviandri
01/3/2026 17:10
Pemkot Bandung Tunggu Regulasi untuk THR PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi(Dok Antara)

PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Fengan demikian pemkot belum bisa memastikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung tersebut.

"Saya belum bisa jawab, saya periksa dulu ya, karena itu sangat tergantung pada peraturan dari BKN. Dengan belum adanya regulasi yang jelas, Pemkot Bandung pun hingga saat ini belum bisa memastikan anggaran THR untuk PPPK paruh wakru tersebut. Nanti lah, saya janji persiapkan, saya jawab,” ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sabtu (28/2).

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari ASN, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Bila PPPK Paruh Waktu telah diakui pemerintah sebagai pegawai ASN, maka mereka tentu berhak mendapat THR sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Sejumlah PPPK paruh waktu di beberapa OPD lingkungan Pemkot Bandung juga hingga saat ini belum mendapat kepastian dari apakah akan mendapat THR atau tidak pada lebaran tahun 2026 ini. 

“Belum dapat informasi, tapi seharusnya sih dapat ya," ucap seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan 23.366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri tahun ini. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp60,8 miliar. Anggaran tersebut berasal dari belanja barang dan jasa.

“Mereka dapat (THR) dan Pemprov Jabar juga sudah menyiapkan anggarannya untuk 23.366 PPPK paruh waktu. Kalau dihitung total general yang disiapkan itu sekitar Rp60,8 miliar,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, menambahkan nantinya setiap PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR sebesar gaji mereka satu bulan. Meski begitu, pencairan THR masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. 

Saat ini, pemprov masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme pemberian THR. Setelah ada regulasi, Pemprov Jabar akan menindaklanjuti regulasi tersebut agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Nanti ada aturan dulu dari Kementerian Keuangan yang mengatur pemberian THR atau yang biasa disebut gaji ke-13. Setelah ada aturan itu baru kita bikin turunannya, tertib administrasinya seperti itu. Dengan kesiapan anggaran tersebut, kami berharap proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi PPPK paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya,” tandasnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner