Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMP Provinsi Bengkulu Naik 5,89 Persen Jadi Rp2,82 Juta pada 2026

Marliansyah
25/12/2025 08:24
UMP Provinsi Bengkulu Naik 5,89 Persen Jadi Rp2,82 Juta pada 2026
Kantor Pemprov Bengkulu(MI/Marliansyah)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, sebesar 5,89% pada 2026 menjadi Rp2.827.250,90.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, di Bengkulu, mengatakan UMP Provinsi Bengkulu, mengalami kenaikan sebesar 5.89% atau senilai Rp157.211,90 dari tahun sebelumnya UMP pada 2025 sebesar Rp2.670.039.

"Besaran tersebut berdasarkan penetapan dan keputusan Gubernur Bengkulu nomor K 646.DKKTRANS.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang upah minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026," katanya.

Penetapan UMP Bengkulu pada 2026, lanjut dia, berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, untuk upah minimum kabupaten (UMK) baru ada lima dari sepuluh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, telah menetapkan UMP.

"Lima kabupaten/kota tersebut, yakni, Kabupaten Mukomuko, menjadi yang tertinggi, yakni sebesar Rp3.217.086,00," imbuhnya.

Disusul Kota Bengkulu, kata dia, sebesar Rp3.089.218.66;, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rp2.945.142.20. Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Utara, sebesar Rp2.906.158,92, dan Rejang Lebong, Rp2.841.749,59. (MY/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik