Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Soroti Tawuran Sarung saat Ramadan, Tekankan Pendekatan Ramah Anak

Ficky Ramadhan
26/2/2026 19:29
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Soroti Tawuran Sarung saat Ramadan, Tekankan Pendekatan Ramah Anak
ilustrasi.(MI)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan keprihatinan atas maraknya aksi tawuran sarung yang terjadi di berbagai daerah selama bulan Ramadan, termasuk di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Fenomena tersebut dinilai mencederai makna Ramadan sebagai momentum memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain membahayakan anak-anak yang terlibat, aksi tersebut juga mengganggu ketertiban masyarakat, terutama warga yang tengah menjalankan ibadah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan menegaskan bahwa penertiban tetap perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum secara tepat dan terukur dengan tetap menghormati hak-hak anak.

"Penanganan tawuran anak harus mengedepankan pendekatan yang ramah anak. Kekerasan dan hukuman fisik tidak berkorelasi dengan penegakan disiplin serta tidak secara otomatis memutus siklus kekerasan. Justru berpotensi membuat kekerasan berulang, baik pada anak sebagai pelaku maupun sebagai korban,” kata Indra dalam keterangannya, Kamis (26/2).

Menurutnya, pelibatan lingkungan ekologis terdekat anak seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci dalam pembinaan melalui penerapan disiplin positif. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk mencegah perilaku menyimpang serta membangun karakter anak secara berkelanjutan.

KemenPPPA memastikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan memberikan pendampingan selama proses pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat tawuran. Pendampingan tersebut mencakup keterlibatan keluarga serta pemberian layanan trauma healing bagi anak-anak.

"Kehadiran UPTD PPA dalam proses ini sangat penting sebagai bagian dari pengawasan penerapan disiplin positif sekaligus memastikan perlindungan hak anak tetap terpenuhi," ujarnya.

Lebih lanjut, KemenPPPA juga mendorong seluruh lembaga penegak hukum dan TNI untuk menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, maupun risiko bahaya yang dapat mengancam kesejahteraan fisik dan psikologis mereka.

Indra menambahkan, kejadian di lapangan tidak hanya berpotensi menimbulkan trauma pada anak, tetapi juga pada aparat yang bertugas. Tanpa intervensi dan perubahan pendekatan dalam kegiatan pencegahan, trauma tersebut dikhawatirkan dapat berkelanjutan.

"Kita perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak. Ini harus menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia," tegasnya.

KemenPPPA pun mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak kekerasan, masyarakat diimbau untuk menegur serta melaporkan melalui layanan SAPA 129 atau unit-unit pengaduan terdekat. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya