Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
GUBERNUR Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada karyawan di Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025.
Perusahan yang dilakukan pengecekan itu adalah PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.
"Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," kata Ahamd Luthfi usai pengecekan.
Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran.
Luthfi ingin memastikan, seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan, agar haknya karyawan bisa dipenuhi," tegasnya.
Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR, yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng.
“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," tutur mantan Kapolda Jateng tersebut.
Sementara itu sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan. "Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," ujarnya.
Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke hal itu.
Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.
Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.
Berdasarkan tinjauan yang dilakukan, kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Kendal masih sekitar 37 ribuan orang. Bahkan, proyeksi kedepannya bisa mencapai 63 ribu tenaga kerja.
Program sekolah kemitraan dapat menampung sekitar 5.000an peserta didik dari keluarga miskin, miskin ekstrem, dan anak tidak sekolah atau putus sekolah.
Untuk menangani kemiskinan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki integrasi program dengan pemerintah pusat sampai kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
Selain bidang pariwisata, kedatangan Presiden Perancis tersebut juga dapat menjadi pengungkit pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia dan Jawa Tengah.
Upaya yang dilakukan telah berulang kali. Pemprov Jateng telah tiga kali melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan untuk memohon dukungan penetapan Bandara Jendral Ahmad Yani
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan investasi di provinsi yang dipimpinnya
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved