Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada karyawan di Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025.
Perusahan yang dilakukan pengecekan itu adalah PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.
"Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," kata Ahamd Luthfi usai pengecekan.
Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran.
Luthfi ingin memastikan, seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan, agar haknya karyawan bisa dipenuhi," tegasnya.
Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR, yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng.
“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," tutur mantan Kapolda Jateng tersebut.
Sementara itu sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan. "Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," ujarnya.
Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke hal itu.
Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.
Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi kepulangan 100 warga asal Jateng yang terdampak banjir di wilayah Sumatra.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengirimkan bantuan kemanusiaan bernilai Rp1,3 miliar guna mendukung percepatan penanganan bencana di wilayah Sumatra.
GUBERNUR Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyiapkan bantuan rumah layak huni bagi penduduk yang terdampak bencana tanah longsor di Cilacap
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendesak Kementerian Pekerjaan Umum membangun kolam retensi di wilayah Genuk dan Sayung. Ia juga mengatakan rencana pembangunan giant sea wall
Satgas MBG di semua daerah diminta untuk segera melakukan evaluasi atas pelaksanaan program ini, danĀ aparat kepolisian diminta lakukan menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta kepada Bupati, Wali Kota, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Jawa Tengah untuk tidak menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved