Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat penadah sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Artanto dan Kasubdit III Ditreskrimum Helmy Tamaela dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2) sore.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.
“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelasnya.
Selain kedua tersangka, kepolisian masih memburu AM yang kini berstatus DPO dan diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Dirreskrimum menambahkan, sindikat curanmor dan penadah sepeda motor bodong ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman. Hal itu dimungkinkan karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian saat kendaraan baru keluar dari dealer.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Latief Usman yang turut mengecek langsung barang bukti, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimum. Tercatat sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIF Group dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif,” tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada pihak lain untuk kepentingan kredit kendaraan. Pihak leasing juga diimbau memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif.
“Kami imbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” pungkas Wakapolda.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan/atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (H-3)
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Bajaj milik korban sudah dibongkar dan dijual terpisah. Polisi kemudian menangkap beberapa orang lainnya. Mereka yakni HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah barang hasil kejahatan.
PENGUSAHA rental mobil asal Surabaya menyatakan penolakannya untuk menyewakan mobil pada warga dengan alamat KTP Kabupaten Pati, khususnya warga Desa Sukolilo.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat para pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata api untuk meloloskan diri
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Aksi ini sempat berhasil, namun dipergoki oleh pemilik kendaraan saat para pelaku hendak melarikan diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved