Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Begini Peran 7 Tersangka dalam Kasus Penadahan Motor Jaringan Internasional Senilai Rp876 Miliar

Siti Yona Hukmana
18/7/2024 15:20
Begini Peran 7 Tersangka dalam Kasus Penadahan Motor Jaringan Internasional Senilai Rp876 Miliar
Kasus Penadahan Motor Jaringan Internasional(Medcom/Siti Yona Hukmana)

BARESKRIM Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor yang terlibat dalam jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp876 miliar.

Peran masing-masing tersangka diidentifikasi setelah pemeriksaan intensif.

"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yaitu NT sebagai debitur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Baca juga : Polri Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional, 7 Tersangka Ditangkap

Djuhandani melanjutkan, tersangka kedua adalah ATH yang juga sebagai debitur.

Sementara WRJ dan HS berperan sebagai penadah, FI sebagai perantara atau pencari penadah, HM sebagai pencari debitur, dan WS sebagai eksportir.

Menurut Djuhandani, kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai beberapa tempat yang menampung ratusan motor tanpa dokumen resmi.

Baca juga : Babel Wajibkan Penerima BBM Bersubsidi Bayar Pajak 

Kendaraan-kendaraan tersebut diekspor ke berbagai negara tanpa dilengkapi dokumen sah.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri memulai penyelidikan pada 29 Januari 2024.

Penyidik berhasil menemukan salah satu gudang milik tersangka WS di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyelidikan kemudian berkembang ke beberapa gudang di wilayah Jawa Barat.

Baca juga : Penjualan Capai 16 Ribu Unit Mobil, SEVA Cetak GMV Senilai Rp 8,4 Triliun

Dari hasil pengembangan tersebut, ditemukan dua gudang milik tersangka WRJ dan satu gudang milik tersangka HS di daerah Bandung.

Tim Bareskrim Polri kemudian bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor kendaraan bermotor yang siap dikirim ke luar negeri.

Djuhandani menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta lima negara tujuan ekspor seperti Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

Baca juga : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025

Di TKP Kelapa Gading disita 53 unit sepeda motor, baik yang siap pakai maupun yang dalam bentuk pretelan. Di TKP Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 210 unit, di TKP Padalarang, Jawa Barat disita 24 unit, di TKP Kabupaten Bandung disita 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan satu unit mobil.

Di TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat disita 50 unit sepeda motor, dan di TKP Cihampelas disita 48 unit sepeda motor.

"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara, yang kemudian mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dan imbalan Rp1,5 juta-2 juta," jelas Djuhandani.

Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahkan dari debitur ke perantara, lalu diberikan kepada penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.

Setelah jumlah kendaraan mencapai sekitar 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk memuat kendaraan ke dalam kontainer.

Sepeda motor tersebut kemudian dikirim ke luar negeri, termasuk ke Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

Total ada 675 unit sepeda motor dan pretelan yang disita oleh Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga menyita dokumen pengiriman 20.666 unit sepeda motor ke luar negeri dari Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Dampak kerugian ekonomi dari kasus ini mencapai Rp876.238.400.000," kata Djuhandani. Selain itu, kejahatan ini juga berpotensi merugikan negara sekitar Rp49.598.400.000 jika pajak 20.666 sepeda motor dikenakan tarif Rp800 ribu, dengan akumulasi pajak sejak 2022 selama tiga tahun.

Para pelaku telah ditahan.

Mereka diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya