Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor yang terlibat dalam jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp876 miliar.
Peran masing-masing tersangka diidentifikasi setelah pemeriksaan intensif.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yaitu NT sebagai debitur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Baca juga : Polri Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional, 7 Tersangka Ditangkap
Djuhandani melanjutkan, tersangka kedua adalah ATH yang juga sebagai debitur.
Sementara WRJ dan HS berperan sebagai penadah, FI sebagai perantara atau pencari penadah, HM sebagai pencari debitur, dan WS sebagai eksportir.
Menurut Djuhandani, kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai beberapa tempat yang menampung ratusan motor tanpa dokumen resmi.
Baca juga : Babel Wajibkan Penerima BBM Bersubsidi Bayar Pajak
Kendaraan-kendaraan tersebut diekspor ke berbagai negara tanpa dilengkapi dokumen sah.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri memulai penyelidikan pada 29 Januari 2024.
Penyidik berhasil menemukan salah satu gudang milik tersangka WS di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyelidikan kemudian berkembang ke beberapa gudang di wilayah Jawa Barat.
Baca juga : Penjualan Capai 16 Ribu Unit Mobil, SEVA Cetak GMV Senilai Rp 8,4 Triliun
Dari hasil pengembangan tersebut, ditemukan dua gudang milik tersangka WRJ dan satu gudang milik tersangka HS di daerah Bandung.
Tim Bareskrim Polri kemudian bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor kendaraan bermotor yang siap dikirim ke luar negeri.
Djuhandani menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta lima negara tujuan ekspor seperti Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Baca juga : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
Di TKP Kelapa Gading disita 53 unit sepeda motor, baik yang siap pakai maupun yang dalam bentuk pretelan. Di TKP Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 210 unit, di TKP Padalarang, Jawa Barat disita 24 unit, di TKP Kabupaten Bandung disita 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan satu unit mobil.
Di TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat disita 50 unit sepeda motor, dan di TKP Cihampelas disita 48 unit sepeda motor.
"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara, yang kemudian mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dan imbalan Rp1,5 juta-2 juta," jelas Djuhandani.
Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahkan dari debitur ke perantara, lalu diberikan kepada penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.
Setelah jumlah kendaraan mencapai sekitar 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk memuat kendaraan ke dalam kontainer.
Sepeda motor tersebut kemudian dikirim ke luar negeri, termasuk ke Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Total ada 675 unit sepeda motor dan pretelan yang disita oleh Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga menyita dokumen pengiriman 20.666 unit sepeda motor ke luar negeri dari Februari 2021 hingga Januari 2024.
"Dampak kerugian ekonomi dari kasus ini mencapai Rp876.238.400.000," kata Djuhandani. Selain itu, kejahatan ini juga berpotensi merugikan negara sekitar Rp49.598.400.000 jika pajak 20.666 sepeda motor dikenakan tarif Rp800 ribu, dengan akumulasi pajak sejak 2022 selama tiga tahun.
Para pelaku telah ditahan.
Mereka diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Z-10)
Sebanyak 22 kendaraan mogok usai isi Pertalite campur air di SPBU Juanda Bekasi. Simak kronologi, penyebab, dan cara klaim ganti rugi di posko pengaduan.
Salah satu risiko yang paling sering diabaikan saat meninggalkan kendaraan untuk mudik adalah penurunan daya aki atau aki soak.
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Langkah penyelamatan pertama yang paling penting usai kendaraan terendam banjir adalah tindakan pencegahan terhadap sistem kelistrikan.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved