Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MUNCULNYA stigma negatif buntut kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong (tidak ada surat kendaraan sah) di Sukolilo, Kabupaten Pati, membuat camat Pati merasa resah. Desa tersebut kini ramai disebut sebagai desa penadah.
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan oleh massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berujung tewasnya bos rental Burhani, 52. Selain itu, tiga rekannya terluka parah.
Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial. Banyak netizen membahas hal tersebut dan menyebut bahwa Sukolilo merupakan daerah rawan dan sarang para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga : Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan tengah Marak di Pati
Atas kejadian tersebut, polisi sudah menangkap 10 tersangka dan menggelar operasi kendaraan bodong, hingga menemukan 33 unit motor dan mobil tidak disertai surat sah.
Desa Sukolilo, Kabupaten Pati kemudian ramai disebut sebagai kampung penadah, desa maling, hingga ber-SDM rendah.
"Sebetulnya setelah peristiwa itu hingga muncul stigma negatif, kami terkena imbas malu, tapi mau bagaimana lagi," ujar Kasirin,45, warga Sukolilo, Pati.
Baca juga : 2 Kelompok Pemuda di Pati Bentrok, 1 Orang Tewas
Hal serupa juga diungkapkan Ramdani, 50, tokoh masyarakat Sukolilo. Ia mengatakan adanya kasus ini menjadi pukulan cukup terasa bagi warga yang mayoritasnya adalah petani.
"Anak saya di daerah lain acapkali terkena sindir," imbuhnya.
Lebih terasa lagi pukulan berat ditanggung warga, lanjut Ramdani, setelah dalam petunjuk peta (Google Maps) juga terpampang tag negatif ketika mengarah di Sukolilo. Namun warga tidak dapat berbuat banyak karena setelah kasus kematian bos rental akibat pengeroyokan dan operasi kepolisian kenyataannya ditemukan puluhan kendaraan bodong.
Baca juga : Kepergok Curi Motor, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa di Jakarta Utara
Camat Sukolilo, Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono mengatakan sudah mengetahui tag negatif yang muncul di kawasan ini di Google Maps.
"Berbagai upaya untuk menghapus stigma negatif negatif telah dilakukan, saya telah meminta teman-teman agar dewasa dan lebih arif dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya sandat terasa kepada warga semua termasuk yang baik," kata Andrik Sulaksono.
Menghadapi berbagai macam tudingan dan stigma negatif ini, Andrik Sulaksono, telah minta Kominfo setempat melakukan perubahan terhadap media sosial dan Google Maps agar kembali seperti sebelumnya.
"Saya berharap adanya kerjasama dengan kepolisian, juga mendukung operasi yang dilakukan aparat penegak hukum," tambahnya.
(Z-9)
SATRESKRIM Polres Pati, Jawa Tengah berhasil mengamanlan 51 tersangka kasus judi dengan barang bukti uang Rp181 juta
HUJAN selama kurang lebih tujuh jam, membuat banjir merendam jalan penghubung antar Kecamatan di Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2022)
RATUSAN petani tembakau di beberapa kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersenyuk kecut. Pasalnya, curah hujan tinggi menjadikanya gagal panen.
JARINGAN Desa untuk Ganjar (Des Ganjar) mewadahi ribuan buruh eks Karesidenan Pati untuk konsolidasi dukungan Ganjar Presiden 2024.
Beberapa desa terendam hingga ketinggian air capai 75 sentimeter tetapi tidak sampai terjadi pengungsian.
BENCANA angin ribut dan banjir hingga mencapai ketinggian dua meter melanda Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ratusan rumah terendam dan warga dievakuasi ke lokasi yang lebih aman.
Bajaj milik korban sudah dibongkar dan dijual terpisah. Polisi kemudian menangkap beberapa orang lainnya. Mereka yakni HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
PENGUSAHA rental mobil asal Surabaya menyatakan penolakannya untuk menyewakan mobil pada warga dengan alamat KTP Kabupaten Pati, khususnya warga Desa Sukolilo.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved