Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KENAIKAN upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan. Kenaikan upah yang lebih baik diharapkan dapat mematahkan warisan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mendorong lahirnya pelemahan upah riil pekerja.
"Ada kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan counter-cylical," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melalui keterangannya yang dikutip pada Minggu (10/11).
"Padahal upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat," tamnahnya.
Berdasarkan hitungan Celios, kata Bhima, kenaikan upah sebesar 10% akan mendorong peningkatan signifikan pada konsumsi rumah tangga. Dengan besaran kenaikan itu, konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat hingga Rp67,23 triliun.
"Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar," jelas Bhima. (H-3)
OBSESI untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi 8% agar Indonesia keluar dari middle income trap (MIT) masih terasa berat.
Kekayaan Intelektual (KI) terbukti menjadi motor penting pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal KI Kementerian Hukum, Razilu.
DI dunia ekonomi yang penuh kalkulasi dan proyeksi, kita sering terbuai oleh ilusi keteraturan.
capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat menjadi 5,12 persen. Itu dinilai ekonom didorong oleh investasi dan konsumsi rumah tangga
Meski konsumsi kelas atas cenderung melemah, kekuatan konsumsi secara keseluruhan banyak berasal dari sektor informal.
Sektor ritel menilai perlambatan ekonomi saat ini dipengaruhi oleh turunnya indeks kepercayaan konsumen.
Buruh diminta melaporkan perusahaan yang tidak menaati peraturan penaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5%.
Kadin Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025.
Kadin Indonesia mendorong agar pelaku usaha dan para pekerja untuk bisa meningkatkan produktivitasnya. Itu menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan upah minimum sebesar 6,5%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan kekhawatiran terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat menyambut baik penaikan upah minimum pekerja (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved