Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ancam Lakukan PHK

Insi Nantika Jelita
30/11/2024 12:36
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ancam Lakukan PHK
Ilustrasi(Antara)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan kekhawatiran terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Ia berpandangan kenaikan upah yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya. 

"Dalam kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, penaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia," ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).

Bukan tidak mungkin, jika biaya operasional naik, banyak perusahaan yang akan melakukan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar ke depannya. Itu juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan sebesar 5,2% di 2024 karena banyaknya lapangan kerja yang hilang. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bagi dunia usaha, penaikan upah 2025 ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu suatu perusahaan untuk memenuhi kenaikan tersebut. Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, perusahaan akan melakukan efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Bahkan, risiko terberat ialah suatu perusahaan akan bangkrut. 

Bob kemudian menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan oleh pemerintah dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum. 

"Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," sebutnya. 

Ia menegaskan seharusnya presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang. Pasalnya, kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. 

Ke depannya, Apindo mendorong pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP. Hingga saat ini, dikatakan belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual. 

Metodologi penghitungan tersebut dianggap penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya