Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepada buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak menaati peraturan penaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5% kepada pengawas ketengakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam mengawal pelaksanaan upah minimum di daerah-daerah.
"Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan. Kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025," ujar Yassierli dalam konferensi pers secara daring, Rabu (4/12).
Perusahaan diminta menerapkan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang menjadi landasan hukum penaikan upah minimum nasional di tahun depan.
"Jadi, saya tekankan ketentuan ini wajib untuk dilaksanakan dengan masa kerja satu tahun," ucap Menaker.
Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang abai atau tidak mengikuti ketentuan upah 2025 adalah sanksi berupa kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apabila ada perusahaan yang menggugat ketentuan Permenaker Nomor.16/2024 ke Mahkamah, Yassierli mengaku tidak mempersoalkan itu. Pihaknya mengeklaim telah melakukan kajian dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, sebelum memutuskan penaikan upah minimum 2025.
"Kalau ada mekanisme judicial review (JR), kita hargai itu sebagai hak mereka (pengusaha). Tapi, sebelum adanya arahan presiden soal penaikan upah, kami sudah melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja," pungkasnya. (Z-11)
Sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih dihantui oleh berbagai masalah serius yang belum terselesaikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK akan mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kadin Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025.
Kadin Indonesia mendorong agar pelaku usaha dan para pekerja untuk bisa meningkatkan produktivitasnya. Itu menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan upah minimum sebesar 6,5%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan kekhawatiran terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat menyambut baik penaikan upah minimum pekerja (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved