Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menaker Minta Buruh Laporkan Perusahaan yang tidak Naikkan Upah

Insi Nantika Jelita
05/12/2024 06:32
Menaker Minta Buruh Laporkan Perusahaan yang tidak Naikkan Upah
Ilustrasi(Antara)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepada buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak menaati peraturan penaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5% kepada pengawas ketengakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam mengawal pelaksanaan upah minimum di daerah-daerah. 

"Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan.  Kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025," ujar Yassierli dalam konferensi pers secara daring, Rabu (4/12).

Perusahaan diminta menerapkan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang menjadi landasan hukum penaikan upah minimum nasional di tahun depan. 

"Jadi, saya tekankan ketentuan ini wajib untuk dilaksanakan dengan masa kerja satu tahun," ucap Menaker. 

Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang abai atau tidak mengikuti ketentuan upah 2025 adalah sanksi berupa kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apabila ada perusahaan yang menggugat ketentuan Permenaker Nomor.16/2024 ke Mahkamah, Yassierli mengaku tidak mempersoalkan itu. Pihaknya mengeklaim telah melakukan kajian dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, sebelum memutuskan penaikan upah minimum 2025.

"Kalau ada mekanisme judicial review (JR), kita hargai itu sebagai hak mereka (pengusaha). Tapi, sebelum adanya arahan presiden soal penaikan upah, kami sudah melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja," pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya