Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

2026, Akankah Berlaku Pengupahan Sektoral, Perhitungkan Risiko dan Spesialisasi?

Iis Zatnika
20/11/2025 16:09
2026, Akankah Berlaku Pengupahan Sektoral, Perhitungkan Risiko dan Spesialisasi?
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengayuh sepeda saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi tersebut AJI menuntut kemerdekaan pers, kesejahteraan dan(ANT/Khalis Surry )

Pendekatan pengupahan sektoral diharapkan akan menggantikan basis regional (UMK/UMP) yang selama ini berlaku, menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan. Semakin terhubungnya ekonomi antar daerah serta keluhan atas penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) antar daerah membuat pendekatan regionalisasi upah menjadi tidak relevan.Upah minimum sektoral diharapkan berlaku di tingkat kabupaten/kota, mengatur sektor-sektor tertentu, seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
 
"Dari tahun ke tahun kita selalu ribut menjelang penetapan upah, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh akar dasar dari persoalan. Kami mulai tahun ini memberikan usulan pendekatan sektoral. Ini bukan saja dipicu tingginya sektor informal kita, tetapi juga maraknya pekerjaan yang dipengaruhi oleh digitalisasi, AI, dan teknologi yang kita kenal dengan ekonomi gig," kata Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (19/11). 

Indonesia, lanjut Irham, perlu terobosan baru. Ia mengusulkan pendekatan pengupahan berbasis sektoral karena kondisi satu sektor dengan lainnya bisa jadi sangat berbeda. Begitu juga nilai ekonomi dan beban kerjanya. 

"Kita tidak bisa memaksakan formula pengupahan yang selama ini berjalan, terlebih disparitas antar daerah ada yang sangat tinggi. Ini memerlukan terobosan kebijakan untuk memantik jalan keadilan baru. Kami percaya pendekatan upah berbasis sektoral perlu dicoba untuk dideliberasikan secara serius mulai tahun ini. Isu pengupahan sudah lama stagnan dan tidak pernah memuaskan semua pihak," kata Irham.

Terkait strategi implementasi dari pengupahan sektoral, lanjut Irham, pihaknya mengusulkan pentingnya untuk menghidupkan, menumbuhkan dan memperkuat lembaga kerjasama (LKS) sektoral.

"LKS Sektoral perlu dihidupkan dalam skala yang lebih masif, merata dan berdaya. Di sinilah nantinya deliberasi standar-standar dunia kerja dilakukan, termasuk di dalamnya adalah isu pengupahan. Selama ini perhatian serikat tersita oleh isu tahunan upah minimum."

Irham melanjutkan, tantangan dunia kerja semakin berat. Perubahan itu menuntut rata-rata pekerja untuk melakukan penguatan kecakapan kerja setiap 2 tahun sekali. Bila kita terjebak di isu pengupahan seperti selama ini, maka tantangan-tantangan yang jauh lebih besar akan luput dari perhatian. Upah berbasis sektoral adalah tata kelola kebijakan yang lebih berkeadilan.

Praktisi Hubungan Industrial dan Hukum Tenaga Kerja Masykur Isnan juga menyatakan bahwa permasalahan upah murah selalu menjadi masalah utama di tiap akhir tahun berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi,politik dan hukum. 

"Pendekatan baru diperlukan agar arah hubungan industrial bisa difokuskan pada sektoral yang subtantif termasuk dialog sosial sektoral,supaya semua bisa fokus terakomodir pada permalahan spesifik dan solusi terbaik, sistem pengupahan ini juga diharapkan memberikan kepastian, tidak berubah-ubah." (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik