Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pendekatan pengupahan sektoral diharapkan akan menggantikan basis regional (UMK/UMP) yang selama ini berlaku, menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan. Semakin terhubungnya ekonomi antar daerah serta keluhan atas penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) antar daerah membuat pendekatan regionalisasi upah menjadi tidak relevan.Upah minimum sektoral diharapkan berlaku di tingkat kabupaten/kota, mengatur sektor-sektor tertentu, seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Dari tahun ke tahun kita selalu ribut menjelang penetapan upah, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh akar dasar dari persoalan. Kami mulai tahun ini memberikan usulan pendekatan sektoral. Ini bukan saja dipicu tingginya sektor informal kita, tetapi juga maraknya pekerjaan yang dipengaruhi oleh digitalisasi, AI, dan teknologi yang kita kenal dengan ekonomi gig," kata Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (19/11).
Indonesia, lanjut Irham, perlu terobosan baru. Ia mengusulkan pendekatan pengupahan berbasis sektoral karena kondisi satu sektor dengan lainnya bisa jadi sangat berbeda. Begitu juga nilai ekonomi dan beban kerjanya.
"Kita tidak bisa memaksakan formula pengupahan yang selama ini berjalan, terlebih disparitas antar daerah ada yang sangat tinggi. Ini memerlukan terobosan kebijakan untuk memantik jalan keadilan baru. Kami percaya pendekatan upah berbasis sektoral perlu dicoba untuk dideliberasikan secara serius mulai tahun ini. Isu pengupahan sudah lama stagnan dan tidak pernah memuaskan semua pihak," kata Irham.
Terkait strategi implementasi dari pengupahan sektoral, lanjut Irham, pihaknya mengusulkan pentingnya untuk menghidupkan, menumbuhkan dan memperkuat lembaga kerjasama (LKS) sektoral.
"LKS Sektoral perlu dihidupkan dalam skala yang lebih masif, merata dan berdaya. Di sinilah nantinya deliberasi standar-standar dunia kerja dilakukan, termasuk di dalamnya adalah isu pengupahan. Selama ini perhatian serikat tersita oleh isu tahunan upah minimum."
Irham melanjutkan, tantangan dunia kerja semakin berat. Perubahan itu menuntut rata-rata pekerja untuk melakukan penguatan kecakapan kerja setiap 2 tahun sekali. Bila kita terjebak di isu pengupahan seperti selama ini, maka tantangan-tantangan yang jauh lebih besar akan luput dari perhatian. Upah berbasis sektoral adalah tata kelola kebijakan yang lebih berkeadilan.
Praktisi Hubungan Industrial dan Hukum Tenaga Kerja Masykur Isnan juga menyatakan bahwa permasalahan upah murah selalu menjadi masalah utama di tiap akhir tahun berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi,politik dan hukum.
"Pendekatan baru diperlukan agar arah hubungan industrial bisa difokuskan pada sektoral yang subtantif termasuk dialog sosial sektoral,supaya semua bisa fokus terakomodir pada permalahan spesifik dan solusi terbaik, sistem pengupahan ini juga diharapkan memberikan kepastian, tidak berubah-ubah." (X-8)
Tuntutan kenaikan UMK 2026 sebesar 9% didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menunjukkan lonjakan harga kebutuhan pokok.
KSPI bersama Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur soal upah minimum
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025.
Buruh menuntut penaikan UMP 2026 sebesar 6,5% hingga 10,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan bahwa para buruh akan menggelar 2 aksi besar dalam rangka menyikapi pengumuman kenaikan UMP.
SPSI menilai langkah ini bisa menghilangkan disparitas upah di wilayah Jawa Barat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved