Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Aksi Demo Buruh 24 November Ditunda, Buruh Tawarkan 3 Opsi Upah Minimum

Ihfa Firdausya
24/11/2025 08:42
Aksi Demo Buruh 24 November Ditunda, Buruh Tawarkan 3 Opsi Upah Minimum
Ilustrasi(Antara)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025. Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut alasan urungnya agenda itu karena tujuan aksi 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dulu kenaikan upah minimum pada 21 November lalu.

"Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025," kata Said dalam keterangan yang dikutip, Senin (24/11).

Said Iqbal menyampaikan, aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah. Hal itu bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh.

Selain aksi akbar tersebut, buruh juga merencanakan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di seluruh Indonesia bilamana menteri tenaga kerja memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.

Berikut tiga opsi buruh terkait kenaikan upah minimum.

  1. Kenaikan 8,5%-10,5%, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025. Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Sementara, kenaikan 10,5% bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77%, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.
  3. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5%, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

"Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran," kata Said.

Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025.

Kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota.

"Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme," pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik