Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

UMSK 2026 Dinilai Cacat Hukum, Buruh Jawa Barat Siap Gugat Gubernur dan Mogok Daerah

Sugeng Sumariyadi
02/2/2026 21:06
UMSK 2026 Dinilai Cacat Hukum, Buruh Jawa Barat Siap Gugat Gubernur dan Mogok Daerah
Buruh Jawa Barat sepakat menggugat Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.(ISTIMEWA)

HUBUNGAN industrial di Jawa Barat tidak sedang baik-baik saja.
Gabungan serikat buruh secara terbuka menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang mereka nilai cacat hukum, menabrak aturan pengupahan, dan mengabaikan suara buruh.

Ketua Perda KSPI sekaligus Koordinator Gabungan SPSB Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“UMSK itu produk kabupaten/kota yang sudah final. Gubernur hanya menetapkan, bukan mengubah substansi. Faktanya, rekomendasi daerah diabaikan dan Dewan Pengupahan Provinsi tidak dilibatkan sama sekali,” ujarnya, di Bandung.

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merevisi Surat Keputusan UMSK dari 49 menjadi 122 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dia menilai revisi tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Dari total sekitar 386–389 KBLI sektor, ratusan lainnya tetap tidak masuk dalam penetapan.

“Kami tidak pernah diajak dialog secara formal. Tidak ada komunikasi, padahal buruh adalah pihak yang paling terdampak langsung,” ujarnya.

Menurut Dadan, sikap Pemprov Jawa Barat kontras dengan Provinsi Banten yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi daerah tanpa pengurangan nilai maupun cakupan KBLI. “Ini bukan soal menolak kebijakan, tapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas,” tegasnya.


Penolakan semua serikat buruh


Pernyataan serupa disampaikan Agus Koswara, Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Barat. Ia menyebut terdapat dua pelanggaran utama dalam penetapan UMSK 2026, yakni penurunan nilai upah sektoral dan pemangkasan jumlah KBLI dari hasil rekomendasi kabupaten/kota.

“Tidak satu pun serikat buruh di Jawa Barat menerima keputusan ini. Prosesnya jelas bertentangan dengan PP 49 Tahun 2025,” tegasnya.

Dia juga menanggapi alasan pemerintah provinsi yang mengaitkan kebijakan UMSK dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kekhawatiran investor hengkang. Argumen tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan.

“Kalau ada potensi PHK atau persoalan investasi, seharusnya disiapkan mekanisme kebijakan lain, bukan dengan mengorbankan hak normatif pekerja,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlawanan, gabungan serikat buruh memastikan akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 18 Februari 2026, disertai aksi massa besar saat pendaftaran gugatan.

Selain jalur hukum, opsi mogok daerah secara terencana juga disiapkan apabila Gubernur Jawa Barat tidak merevisi SK UMSK sesuai rekomendasi asli bupati dan wali kota, baik dari sisi nilai upah maupun cakupan KBLI.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner