Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Buruh Tolak Penetapan UMSK Jawa Barat 2026, Desak Gubernur Revisi SK

Sugeng Sumariyadi
27/12/2025 18:45
Buruh Tolak Penetapan UMSK Jawa Barat 2026, Desak Gubernur Revisi SK
Sejumlah pengurus serikat buruh di Jawa Barat melakukan konsolidasi menolak penetapan UMSK 2026(ISTIMEWA)

GABUNGAN Serikat Buruh Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Penolakan ini karena substansi UMSK tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi resmi bupati dan wali kota hasil perundingan tripartit di daerah.

Meski demikian, buruh Jawa Barat tetap mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Tahun 2026 tepat waktu serta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M Sidarta, menegaskan bahwa persoalan UMSK 2026 bukan sekadar menyangkut besaran upah, melainkan menyentuh aspek kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap mekanisme tripartit di tingkat daerah.

“Rekomendasi UMSK itu lahir dari proses tripartit di kabupaten/kota yang mempertimbangkan karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja. Ketika rekomendasi tersebut dihilangkan atau dikurangi di tingkat provinsi, maka yang dilanggar bukan hanya rasa keadilan buruh, tetapi juga mekanisme hukum yang sudah diatur,” ujarnya, Sabtu (27/12).

Dia menjelaskan, dalam praktiknya banyak sektor yang sebelumnya telah direkomendasikan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota justru tidak tercantum dalam SK Gubernur tentang UMSK 2026. Padahal, pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja.

Menurutnya, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya hanya sebatas verifikasi administratif, bukan mengubah atau menghapus substansi rekomendasi daerah yang telah sah secara hukum.

“Kalau UMK bisa ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK juga harus diperlakukan dengan prinsip hukum yang sama. Tidak boleh ada standar ganda dalam kebijakan pengupahan,” tegasnya.


Unjuk rasa


Gabungan serikat pekerja menilai pengurangan dan penghilangan sektor UMSK berpotensi menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja, serta merusak dialog sosial tripartit yang selama ini dibangun di daerah.

Atas dasar itu, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Surat Keputusan UMSK Tahun 2026 dengan menyesuaikan nilai dan jumlah sektor sesuai rekomendasi para Bupati/Wali Kota, serta menjamin proses penetapan upah yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada 29–30 Desember 2025 di sejumlah titik di Jawa Barat.

Penolakan ini disampaikan secara kolektif oleh berbagai federasi dan konfederasi serikat pekerja, antara lain KSPSI, KSPI, KSPN, KSBSI, SBSI 92, KBMI, SPN, SARBUMUSI, KASBI, serta puluhan federasi serikat pekerja lainnya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner