Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
GABUNGAN Serikat Buruh Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Penolakan ini karena substansi UMSK tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi resmi bupati dan wali kota hasil perundingan tripartit di daerah.
Meski demikian, buruh Jawa Barat tetap mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Tahun 2026 tepat waktu serta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M Sidarta, menegaskan bahwa persoalan UMSK 2026 bukan sekadar menyangkut besaran upah, melainkan menyentuh aspek kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap mekanisme tripartit di tingkat daerah.
“Rekomendasi UMSK itu lahir dari proses tripartit di kabupaten/kota yang mempertimbangkan karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja. Ketika rekomendasi tersebut dihilangkan atau dikurangi di tingkat provinsi, maka yang dilanggar bukan hanya rasa keadilan buruh, tetapi juga mekanisme hukum yang sudah diatur,” ujarnya, Sabtu (27/12).
Dia menjelaskan, dalam praktiknya banyak sektor yang sebelumnya telah direkomendasikan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota justru tidak tercantum dalam SK Gubernur tentang UMSK 2026. Padahal, pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja.
Menurutnya, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya hanya sebatas verifikasi administratif, bukan mengubah atau menghapus substansi rekomendasi daerah yang telah sah secara hukum.
“Kalau UMK bisa ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK juga harus diperlakukan dengan prinsip hukum yang sama. Tidak boleh ada standar ganda dalam kebijakan pengupahan,” tegasnya.
Unjuk rasa
Gabungan serikat pekerja menilai pengurangan dan penghilangan sektor UMSK berpotensi menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja, serta merusak dialog sosial tripartit yang selama ini dibangun di daerah.
Atas dasar itu, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Surat Keputusan UMSK Tahun 2026 dengan menyesuaikan nilai dan jumlah sektor sesuai rekomendasi para Bupati/Wali Kota, serta menjamin proses penetapan upah yang transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada 29–30 Desember 2025 di sejumlah titik di Jawa Barat.
Penolakan ini disampaikan secara kolektif oleh berbagai federasi dan konfederasi serikat pekerja, antara lain KSPSI, KSPI, KSPN, KSBSI, SBSI 92, KBMI, SPN, SARBUMUSI, KASBI, serta puluhan federasi serikat pekerja lainnya
Bersama sekitar 200 warga yang jadi korban longsor, Abah Iwan menyimak tausiyah yang menguatkan, di tanah yang belum lama terguncang.
Hasil evaluasi menyebutkan bahwa stok BBM nasional masih cukup untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Mereka baru menerima surat keputusan (SK), tanpa mencantumkan besaran gaji.
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Pemkot Bandung memberikan tenggat hingga 12 Maret 2026 bagi asosisi untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Persiapan mudik Lebaran 2026 di wilayah Jawa Barat mulai dimatangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di Desa Bantargadung dan Bojonggaling. Kondisi itu bersamaan meningkatnya intensitas curah hujan sejak Rabu (4/3).
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengambil kebijakan meliburkan operasional ojek, angkutan kota (angkot), delman, dan becak yang beroperasi di jalur mudik.
Hadirnya da'i kondang dan publik figur ini, merupakan bagian dari tujuan dilaksanakannya Persis Ramadhan Expo
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja loka
Bank Mandiri kembali mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved