Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
GABUNGAN Serikat Buruh Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Penolakan ini karena substansi UMSK tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi resmi bupati dan wali kota hasil perundingan tripartit di daerah.
Meski demikian, buruh Jawa Barat tetap mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Tahun 2026 tepat waktu serta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M Sidarta, menegaskan bahwa persoalan UMSK 2026 bukan sekadar menyangkut besaran upah, melainkan menyentuh aspek kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap mekanisme tripartit di tingkat daerah.
“Rekomendasi UMSK itu lahir dari proses tripartit di kabupaten/kota yang mempertimbangkan karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja. Ketika rekomendasi tersebut dihilangkan atau dikurangi di tingkat provinsi, maka yang dilanggar bukan hanya rasa keadilan buruh, tetapi juga mekanisme hukum yang sudah diatur,” ujarnya, Sabtu (27/12).
Dia menjelaskan, dalam praktiknya banyak sektor yang sebelumnya telah direkomendasikan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota justru tidak tercantum dalam SK Gubernur tentang UMSK 2026. Padahal, pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja.
Menurutnya, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya hanya sebatas verifikasi administratif, bukan mengubah atau menghapus substansi rekomendasi daerah yang telah sah secara hukum.
“Kalau UMK bisa ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK juga harus diperlakukan dengan prinsip hukum yang sama. Tidak boleh ada standar ganda dalam kebijakan pengupahan,” tegasnya.
Unjuk rasa
Gabungan serikat pekerja menilai pengurangan dan penghilangan sektor UMSK berpotensi menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja, serta merusak dialog sosial tripartit yang selama ini dibangun di daerah.
Atas dasar itu, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Surat Keputusan UMSK Tahun 2026 dengan menyesuaikan nilai dan jumlah sektor sesuai rekomendasi para Bupati/Wali Kota, serta menjamin proses penetapan upah yang transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada 29–30 Desember 2025 di sejumlah titik di Jawa Barat.
Penolakan ini disampaikan secara kolektif oleh berbagai federasi dan konfederasi serikat pekerja, antara lain KSPSI, KSPI, KSPN, KSBSI, SBSI 92, KBMI, SPN, SARBUMUSI, KASBI, serta puluhan federasi serikat pekerja lainnya
KEPADATAN arus kendaraan menuju kawasan wisata Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali (Pacira) mendorong Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono turun langsung ke lapangan, Senin (23/3) sore.
Kegiatan ini menjadi bagian upaya perusahaan dalam mendukung pemulihan masyarakat setempat pasca bencana tanah longsor
TPA Sarimukti kembali beroperasi H+2 Lebaran. DLH Kota Bandung kerahkan 1.025 personel dan 134 armada untuk bersihkan 71 titik sampah di pusat kota & wisata.
Jalur utama Garut-Sumedang di Selaawi tertutup total akibat longsor tebing 20 meter. Tim gabungan kerahkan ekskavator untuk evakuasi. Cek selengkapnya.
KUNJUNGAN wisatawan ke kawasan pesisir pantai Palabuhanratu dan sekitarnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meningkat cukup drastis selama libur Lebaran 2026/ Idulfitri 1447 Hijriah.
TIGA orang meninggal dunia usai hilang tenggelam di kawasan Pantai Alor Cilangkob Tenda Biru Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
VOLUME kendaraan pada arus balik Lebaran 2026 di jalur arteri nasional wilayah Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami peningkatan signifikan pada Senin (23/3).
JNGR menjadikan Kecapi Suling sebagai pertunjukan utama, seni musik yang menjadi bagian penting dari perjalanan menginap para tamu.
Seiring dengan itu, penanganan sampah di sejumlah titik kini berangsur menuju kondisi normal.
Peningkatan volume kendaraan tak hanya dari arah Jakarta ke Puncak Bogor dan Cianjur. Tapi juga dari arah Cianjur menuju Puncak ataupun Jakarta.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved