Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Serikat Pekerja: Tantangan Global Jadi Ancaman bagi Kelompok Buruh

Haufan Hasyim Salengke
12/2/2026 22:43
Serikat Pekerja: Tantangan Global Jadi Ancaman bagi Kelompok Buruh
ilustrasi(Antara)

Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja. Di tengah melemahnya aturan internasional dan dominasi politik kekuasaan, gerakan buruh dituntut memperkuat solidaritas lintas batas untuk memastikan pembangunan yang tetap berpusat pada manusia. Pesan kuat tersebut disampaikan Presiden International Labour Confederation (ILC) yang berbasis di Turki, Ali Yalcin, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Kamis (12/2). 

Yalcin menegaskan bahwa beban terberat dari kekacauan global dan restrukturisasi ekonomi selalu jatuh ke pundak pekerja.

"Tanpa tenaga kerja, tidak ada pembangunan. Tanpa keadilan, tidak ada perdamaian. Kami bukan sekadar pengamat perubahan, melainkan gerakan global yang aktif membentuk transformasi dunia kerja," ujar Yalcin di hadapan delegasi buruh internasional dan nasional.

Kepasiatian Hukum

Menanggapi tantangan global tersebut, pemerintah dan parlemen Indonesia berupaya mempercepat penguatan regulasi domestik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR tengah bekerja keras menuntaskan UU Ketenagakerjaan yang baru sebelum tenggat waktu Oktober 2026, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menekankan bahwa sisa waktu yang ada akan digunakan DPR untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, agar UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya betul-betul adil bagi semua pihak, bagi buruh, pengusaha, maupun pemerintah. Dia berencana melakukan dialog dalam waktu dekat dengan pihak-pihak terkait. 

"Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera," tegas Dasco.

Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyambut baik langkah DPR tersebut sebagai upaya menciptakan kepastian hukum pascaputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Meski mengakui adanya skeptisisme di akar rumput, ia berharap keterlibatan tokoh kunci di parlemen dapat menjembatani kepentingan buruh dalam regulasi yang baru.

Acara yang berlangsung di Hotel Sultan ini turut dihadiri Direktur ILO Indonesia-Timor Leste Simrin Singh, perwakilan Kadin dan Apindo, serta pimpinan serikat pekerja dari seluruh Indonesia. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan visi kebangkitan industri nasional dengan standar perlindungan pekerja global. (Hym)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya