Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Belum Terima Upah, 13 Warga Garut dan Tasikmalaya Telantar di Kalimantan

Kristiadi
19/11/2025 18:46
Belum Terima Upah, 13 Warga Garut dan Tasikmalaya Telantar di Kalimantan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin,(MI/KRISTIADI)

SEBANYAK 10 warga Kabupaten Garut dan 3 orang Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dilaporkan telantar di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Mereka belum menerima upah kerja yng dijanjikan seorang perekrut sebagai buruh perkebunan sawit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, membenarkan telah menerima informasi resmi. Sekarang pihaknya tengah melakukan koordinasi penanganan dan masalah yang dihadapi 10 warga asal Garut dan 3 warga Kabupaten Tasikmalaya itu.

"Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Kewenangan penanganan kasus dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Jawa Barat," paparnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi. "Kami sudah mendesak untuk pengawas di Jabar berkomunikasi dengan pengawas di Kalimantan Barat guna mempercept penyelesaian kasus ini," tambah dia.

Berdasarkan informasi para korban tidak menerima gaji selama 4 bulan bekerja di perkebunan sawit. Para korban telantar dari Garut bernama Abdul Basit, Ajat, Aam, Hendra, Ade, Sohibi, Apim, Itang, Muslim, dan Angga. Sementara 3 orang dari Kabupaten Tasikmalaya yakni Asep, Kurniawan dan Cecep.

Para korban bersedia bekerja di Kalimantan Barat dengan harapan mendapat pekerjaan baru sebagai buruh sawit. Namun, setelah tiba di lokasi, mereka ditelantarkan tanpa kepastian pekerjaan dan tempat tinggal.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Garut juga tengah menangani kasus pemulangan 2 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berasal dari Garut yang mengalami masalah di Kamboja.

"Para pekerja itu ialah Adriansyah Saputra, 25, warga Kecamatan Garut Kota dan Irfan Fajar Setiawan, 24, warga Kecamatan Tarogong Kaler. Kami sudah berkirim surat kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat memohon supaya 2 PMI itu bisa dipulangkan," tambahnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner