Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKTOR ketenagakerjaan di Indonesia masih dihantui oleh berbagai masalah serius yang belum terselesaikan. Center of Economic and Law Studies (Celios) melalui Direktur Eksekutif Bhima Yudhistira memaparkan sejumlah isu krusial yang perlu segera diatasi.
Berikut ini beberapa catatan penting yang disampaikan:
Tingkat upah riil di Indonesia mengalami penurunan tajam dan pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan era sebelum pandemi Covid-19.
"Penyebab utama karena formulasi upah dalam UU Cipta Kerja terlalu rendah dibandingkan kenaikan pengeluaran yang ditanggung. Artinya, buruh harus bertahan hidup dengan berhemat, meminjam uang atau menggadaikan asetnya seperti rumah, kendaraan bermotor, dan lainnya. Upah riil yang terlalu rendah juga sebabkan pertumbuhan ekonomi melambat," kata Bhima melalui keterangannya, Selasa (29/4).
Diskriminasi usia di lowongan kerja juga menjadi persoalan serius, membatasi peluang korban PHK untuk kembali masuk ke sektor formal.
"Harapannya revisi UU Ketenagakerjaan dapat mengakomodir pasal spesifik soal anti-diskriminasi usia pelamar kerja," terang Bhima.
Ia menilai regulasi di Indonesia masih membiarkan diskriminasi ini terjadi, berbeda dengan negara-negara ASEAN seperti Thailand dan Vietnam yang sudah menerapkan peraturan anti-diskriminasi usia.
Banyak perusahaan mengganti pekerja tetap dengan sistem magang, outsourcing, atau kontrak, dengan alasan efisiensi biaya.
"Situasi ini juga mengonfirmasi bahwa perekonomian sedang memburuk sehingga perusahaan terus menurunkan jumlah pekerja tetapnya," kata Bhima.
Bhima mengungkapkan bahwa praktik ini sebenarnya bertujuan menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja tetap.
Masalah lain yang mencuat adalah banyak perusahaan tidak membayarkan pesangon dan sisa gaji kepada karyawan yang terkena PHK.
Bhima menekankan pentingnya peran Satgas PHK untuk melakukan pendataan akurat terhadap para korban PHK di sektor formal maupun informal, yang nantinya dapat menjadi dasar pemenuhan hak mereka.
Keterbatasan lapangan kerja formal mendorong banyak tenaga kerja beralih ke sektor informal, seperti ojek online dan kurir.
Sekitar 58% pekerjaan di Indonesia kini berada di sektor informal, yang memperbesar risiko kerentanan kerja, ketiadaan jenjang karier, serta jam kerja yang berlebihan.
Persaingan di pasar tenaga kerja kian sengit, tetapi belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasinya. Bhima mengkritik keberadaan Danantara yang dinilai belum efektif.
"Belum ada paket kebijakan yang dikeluarkan untuk meredam gejolak PHK. Sementara Satgas PHK tidak bersifat preventif," jelas Bhima.
Pengangguran di kalangan usia muda (15–24 tahun) di Indonesia mencapai 17,3%, menjadikannya yang tertinggi di ASEAN.
Sementara itu, angkatan kerja baru bertambah 4,4 juta orang sepanjang tahun 2024, memperparah kompetisi dengan korban PHK.
Efek perang dagang antara Amerika Serikat dan negara lain juga diprediksi menambah jumlah PHK di sektor padat karya.
"Efek perang dagang AS menciptakan risiko bertambahnya jumlah PHK di sektor padat karya. Hasil modelling Celios menghitung penurunan output ekonomi karena tarif resiprokal hingga Rp164 triliun, sementara lapangan kerja turun 1,2 juta orang tahun 2025," pungkas Bhima. (Z-10)
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha serta adopsi teknologi adalah strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Kenaikan rata-rata gaji karyawan di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan akan mengalami sedikit pelambatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendekatan pengupahan sektoral diharapkan akan menggantikan basis regional (UMK/UMP) yang selama ini berlaku, menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK akan mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved