Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University Tanti Novianti menyoroti keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang "Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja".
Ia menilai, surat edaran tersebut sebagai langkah penting dalam mendorong dunia kerja yang lebih inklusif dan adil.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan tambahan yang membebani pelaku usaha. Hal ini dapat menjadi momentum penting bagi dunia usaha untuk berbenah dan menciptakan sistem perekrutan yang lebih adil, terbuka dan berbasis kompetensi.
"Di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis, perusahaan yang mampu membuka akses kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia, gender, disabilitas tentunya akan mendapatkan keuntungan strategis, yakni reputasi yang lebih baik, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beragam hingga loyalitas tenaga kerja yang tinggi," ungkap Tanti.
Tantangan budaya organisasi dan investasi pelatihan akan selalu ada. Namun, kata Tanti, jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji lebih lanjut. Menurut dia, implementasi kebijakan ini berpotensi menghadapi berbagai tantangan, terutama karena perbedaan karakteristik industri.
"Komitmen dan konsistensi perusahaan menjadi sangat krusial. Jika SE ini hanya bersifat imbauan, belum tentu akan ditaati seluruh pihak," jelas sosok yang kini mejabat Wakil Dekan Sekolah Bisnis bidang Sumberdaya, Kerja Aama, dan Pengembangan itu.
Selain itu, ia mengatakan bahwa ada sektor-sektor industri yang secara khusus masih membutuhkan kriteria usia, kondisi fisik, dan keahlian tertentu. Oleh karena itu, perusahaan tetap harus mempertimbangkan produktivitas dan keselamatan kerja dalam penerapan kebijakan ini.
Di sisi lain, Tanti menilai kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi pekerja individu berusia di atas 30 tahun yang selama ini kesulitan memasuki dunia kerja.
Namun, ia juga memperingatkan bahwa tanpa sistem rekrutmen yang objektif dan transparan, bisa saja terjadi ketimpangan baru di mana pelamar muda yang berpengalaman tetap menjadi pilihan utama.
Dalam pandangannya, ada tiga catatan yang perlu diperhatikan terkait implementasi kebijakan ini. Pertama, perlu sosialisasi yang masif dan pengawasan yang ketat agar kebijakan benar-benar dijalankan di lapangan.
Kedua, adakan dialog berkelanjutan dengan pengusaha dan serikat pekerja, guna menyelaraskan kebijakan dengan karakteristik sektor industri.
Terakhir, harus ada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lintas usia melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan.
Perubahan yang cepat akibat digitalisasi dan transformasi industri juga menjadi perhatian utama. Menurut Tanti, sektor-sektor seperti teknologi informasi, layanan keuangan digital, logistik berbasis aplikasi, dan industri kreatif menuntut adaptabilitas, dan literasi digital tinggi.
"Generasi muda lebih agile karena terbiasa dengan teknologi. Sebaliknya, pekerja usia lanjut yang tidak mendapat reskilling atau upskilling akan tertinggal," ujarnya.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Untuk itu, Tanti menyarankan strategi manajemen umur yang mendukung kolaborasi lintas generasi, termasuk penerapan skema reverse mentoring dan knowledge transfer.
Tanti juga menyebutkan perlunya mendorong revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar dapat melayani semua usia, pemberian insentif bagi perusahaan yang memberdayakan pekerja senior, serta penyusunan modul pelatihan digital yang ramah bagi peserta usia lanjut. (Z-1)
PENGUATAN link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri dinilai menjadi kunci dalam mengoptimalkan kualitas pertumbuhan tenaga kerja.
Jika SPPG yang sudah beroperasi sudah mencapai 21.000 SPPG, maka, 987.000 orang tenaga kerja telah terserap secara langsung di daput-dapur MBG.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Mamdani menegaskan tekadnya untuk memastikan New York menjadi kota yang aman, inklusif, dan tegas dalam menentang segala bentuk diskriminasi.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Para pengidap HIV/AIDS harus mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono menekankan solidaritas profesi dan meminta kebijakan yang tidak menyingkirkan pengemudi semata karena status kependudukan.
Dalam sesi temu media, Dian berbagi pengalaman pribadinya tentang bagaimana ia terus berkarya dan berani memulai hal baru meski telah menginjak usia 40 tahun.
1 dari 2 orang di dunia memiliki sikap ageist, yaitu prasangka, stereotip, atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved