Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PENGADILAN Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban, menuduh mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditujukan pada perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (8/7), ICC menyatakan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk meyakini bahwa pemimpin tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada dan Abdul Hakim Haqqani, telah menetapkan kebijakan yang mencabut hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan.
Pelanggaran tersebut meliputi larangan atas pendidikan, pembatasan kebebasan bergerak, kehilangan hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, serta pengekangan dalam berekspresi, berpikir, beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia di Afghanistan telah lama menyuarakan agar sistem diskriminatif Taliban yang membatasi perempuan dan menegakkan pemisahan berbasis gender diakui sebagai bentuk apartheid gender.
Tahera Nasiri, seorang aktivis hak-hak perempuan asal Afghanistan yang kini tinggal di Kanada, menyambut baik langkah ini sebagai pengakuan terhadap penderitaan yang dialami kaum perempuan.
"Selama empat tahun, Taliban telah meminta kami untuk tetap diam, tinggal di rumah, menutupi wajah, melepaskan pendidikan, suara dan impian kami. Kini, pengadilan internasional berkata: 'Cukup. Ini kejahatan," ujarnya seperti dilansir The Guardian, Rabu (9/7).
“Meskipun Akhundzada dan Haqqani tidak pernah diadili, mereka kini menyandang cap penjahat internasional. Mereka bukan lagi sekadar pemimpin Afghanistan, mereka adalah buronan," tambahnya.
ICC menyebut bahwa tindakan-tindakan tersebut terjadi sejak Taliban kembali mengambil alih kekuasaan pada 2021 hingga Januari 2025, saat jaksa ICC pertama kali mengajukan permintaan surat perintah penangkapan.
Selama periode itu, Taliban menerapkan kebijakan ketat yang melarang perempuan bekerja secara formal, membatasi pendidikan anak perempuan dan menerbitkan larangan terhadap keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik, termasuk berjalan di taman hingga berbicara di depan umum.
Kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia mendesak negara-negara di dunia untuk mendukung implementasi surat perintah ini.
Direktur Keadilan Internasional Human Rights Watch, Liz Evenson, menyatakan, para pemimpin senior Taliban kini menjadi buronan atas dugaan penganiayaan yang mereka lakukan terhadap perempuan, anak perempuan dan orang-orang yang tidak sesuai gender.
Pada bulan Juni lalu, PBB mengkritik keras sistem hukum Taliban yang dianggap telah digunakan untuk memperkuat dominasi berbasis gender.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Taliban secara sistematis menghapus perlindungan hukum bagi perempuan, termasuk dengan menangguhkan undang-undang yang sebelumnya memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual dan pernikahan paksa.
Ketika mengajukan permohonan surat penangkapan awal tahun ini, Jaksa ICC Karim Khan menyebut Akhundzada dan Haqqani bertanggung jawab secara pidana atas kebijakan berbasis penganiayaan gender.
Dia menegaskan bahwa penyelidikan terhadap para pemimpin Taliban lainnya akan terus berlanjut.
“Komitmen kami untuk mengejar akuntabilitas atas kejahatan berbasis gender, termasuk penganiayaan gender, tetap menjadi prioritas mutlak,” sebutnya.
Amnesty International juga mendorong pengakuan global atas apartheid gender sebagai pelanggaran hukum internasional.
Parwana Ibrahimkhail Nijrabi, seorang penyintas dan mantan tahanan Taliban yang kini tinggal di Jerman menekankan pentingnya langkah konkret.
“Menangkap orang-orang ini tidak mudah, karena beberapa negara masih terlibat dengan Taliban. Tetapi saya berharap negara-negara anggota ICC menanggapi ini dengan serius dan bertindak untuk menangkap mereka,” pungkasnya. (Fer/I-1)
Ribuan warga Afghanistan direlokasi ke Inggris usai kebocoran data 19.000 orang. Skema rahasia ini akhirnya terungkap setelah super-injunction dicabut.
Langkah Rusia mengizinkan Taliban miliki perwakilan di Moskow datang beberapa hari setelah mencabut label ‘teroris’ bagi kelompok militan tersebut.
Kanker payudara umumnya dialami perempuan berusia paruh baya. Namun, seiring berkembangnya waktu, banyak kasus kanker payudara terjadi pada usia muda.
REVISI Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tampaknya kembali akan menjadi panggung teknokratis: membahas angka-angka, tanpa wajah para pelakunya.
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
HARI Kebaya Nasional diperingati setiap 24 Juli dan telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2023. Film #KitaBerkebaya
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Bagi perempuan, penurunan gairah seks setelah usia 50 tahun sangat berkaitan dengan fase menopause.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved