Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar pelaku usaha dan para pekerja untuk bisa meningkatkan produktivitasnya. Itu menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan Upah Minimum sebesar 6,5%.
“UMP 6,5% itu dampaknya pasti kepada industri berbasis pekerja, tapi yang paling penting bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas,” ujar Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie kepada pewarta di sela-sela Rapimnas Kadin Indonesia 2024-2029, Jakarta, Minggu (1/12).
Peningkatan produktivitas itu, lanjutnya, perlu dilakukan oleh pelaku usaha melalui upaya peningkatan kemampuan (upskilling) pekerja. Hal itu ditujukan agar kenaikan upah yang ditetapkan sebesar 6,5% diikuti dengan peningkatan produktivitas pekerja.
Jika produktivitas pekerja meningkat, maka pendapatan yang diperoleh oleh pelaku usaha juga akan mengalami kenaikan. Hal itu dipandang akan menjadi titik temu ideal dari keputusan pemerintah mengenai besaran kenaikan upah pekerja.
Kadin, imbuh Anindya, juga memahami besaran kenaikan upah 2025 itu ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan pekerja dan masyarakat secara umum. “Dari sisi kami itu melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM, karyawan. Perlu diingat UMKM 97% kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilannya ke depan,” pungkasnya. (Z-11)
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Meskipun Jawa merupakan pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru terdapat di pulau ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi penaikan UMP 6,5%.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Buruh diminta melaporkan perusahaan yang tidak menaati peraturan penaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5%.
Kadin Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan kekhawatiran terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat menyambut baik penaikan upah minimum pekerja (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved