Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar pelaku usaha dan para pekerja untuk bisa meningkatkan produktivitasnya. Itu menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan Upah Minimum sebesar 6,5%.
“UMP 6,5% itu dampaknya pasti kepada industri berbasis pekerja, tapi yang paling penting bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas,” ujar Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie kepada pewarta di sela-sela Rapimnas Kadin Indonesia 2024-2029, Jakarta, Minggu (1/12).
Peningkatan produktivitas itu, lanjutnya, perlu dilakukan oleh pelaku usaha melalui upaya peningkatan kemampuan (upskilling) pekerja. Hal itu ditujukan agar kenaikan upah yang ditetapkan sebesar 6,5% diikuti dengan peningkatan produktivitas pekerja.
Jika produktivitas pekerja meningkat, maka pendapatan yang diperoleh oleh pelaku usaha juga akan mengalami kenaikan. Hal itu dipandang akan menjadi titik temu ideal dari keputusan pemerintah mengenai besaran kenaikan upah pekerja.
Kadin, imbuh Anindya, juga memahami besaran kenaikan upah 2025 itu ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan pekerja dan masyarakat secara umum. “Dari sisi kami itu melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM, karyawan. Perlu diingat UMKM 97% kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilannya ke depan,” pungkasnya. (Z-11)
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah melalui penghitungan matang.
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka itu naik 5,72% atau Rp214.917.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561, Dari sisi buruh konsiten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10%.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
Buruh diminta melaporkan perusahaan yang tidak menaati peraturan penaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5%.
Kadin Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan kekhawatiran terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat menyambut baik penaikan upah minimum pekerja (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved