Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pemerintah dan DPR Bakal Usul Revisi UU Ketenagakerjaan

Devi Harahap
13/11/2024 15:26
Pemerintah dan DPR Bakal Usul Revisi UU Ketenagakerjaan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(ANTARA FOTO)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya bersama DPR bakal membahas pembentukan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu dekat.

“Karena itu dalam waktu dekat, parlemen bersama dengan pemerintah akan mengusulkan sebuah rancangan Undang-Undang, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah clear,” ujar Supratman di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (13/11). 

Supratman pun merespon positif soal perlunya dibentuk dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Hal ini, menurutnya, sesuai perintah putusan MK. “Kalau Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan kluster Ketenagakerjaan sudah selesai, sudah diputuskan MK dan dinyatakan tidak berlaku dan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya. 

Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Pemerintah lewat presiden menyampaikan kepada kami bahwa ikut (dan) taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. 

Selain itu, Supratman mengungkapkan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut penting mengingat pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Januari akan mengumumkan pemberlakuan upah minimum provinsi terbaru.

“Karena itu sekali lagi, dalam waktu dekat, nanti di bulan Januari akan berlaku upah minimum provinsi. Dalam waktu dekat nanti mungkin sebelum Januari akan keluar Permenaker,” tukasnya. 

Terkait rincian dan formulasi nominal kenaikan upah minimum tersebut akan secara langsung digodok dan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nanti bisa ditanya sama Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan besaran atau formulasi upah minimum provinsi."(M-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya