Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya bersama DPR bakal membahas pembentukan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu dekat.
“Karena itu dalam waktu dekat, parlemen bersama dengan pemerintah akan mengusulkan sebuah rancangan Undang-Undang, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah clear,” ujar Supratman di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (13/11).
Supratman pun merespon positif soal perlunya dibentuk dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Hal ini, menurutnya, sesuai perintah putusan MK. “Kalau Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan kluster Ketenagakerjaan sudah selesai, sudah diputuskan MK dan dinyatakan tidak berlaku dan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah lewat presiden menyampaikan kepada kami bahwa ikut (dan) taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Selain itu, Supratman mengungkapkan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut penting mengingat pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Januari akan mengumumkan pemberlakuan upah minimum provinsi terbaru.
“Karena itu sekali lagi, dalam waktu dekat, nanti di bulan Januari akan berlaku upah minimum provinsi. Dalam waktu dekat nanti mungkin sebelum Januari akan keluar Permenaker,” tukasnya.
Terkait rincian dan formulasi nominal kenaikan upah minimum tersebut akan secara langsung digodok dan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti bisa ditanya sama Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan besaran atau formulasi upah minimum provinsi."(M-2)
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyambut positif rencana pembentukan Task Force (satuan tugas) Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginisiasi hampir 5 juta buruh yang tersebar di 15 ribu pabrik di Indonesia.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved