Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menanggapi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.
Adies mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait permintaan tersebut. Ia mengatakan pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) perlu membahasnya lebih lanjut.
"Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poinnya juga baru tadi keluar dari website. Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan teman-teman di badan legislasi dan komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut," kata Adies, di Jakarta, Jumat (1/11).
Adies mengaku tak mempersoalkan permintaan UU Ketenagakerjaan baru itu bisa rampung dalam waktu dua tahun. Menurut dia hal penting ialah UU Ketenagakerjaan baru harus sejalan dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kita harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, 6 bulan, 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu. Tapi kita harus lihat konteksnya. Konteksnya seperti apa dan undang-undang seperti apa yang harus kita goal-kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo."
Maka dari itu, Adies menilai pembentukan UU Ketenagakerjaan baru bukan hanya di ranah parlemen. Nantinya, DPR dan pemerintah akan mengkajinya lebih lanjut.
"Jadi ini kita juga, bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," katanya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru segera disusun dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah dan sulit dipahami secara awam. (J-2)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved