Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Minta Bikin UU Ketenagakerjaan, DPR: Perlu Dibahas Bersama Pemerintah

Rahmatul Fajri
01/11/2024 14:22
MK Minta Bikin UU Ketenagakerjaan, DPR: Perlu Dibahas Bersama Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir .(Dok. DPR RI )

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menanggapi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Adies mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait permintaan tersebut. Ia mengatakan pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) perlu membahasnya lebih lanjut.

"Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poinnya juga baru tadi keluar dari website. Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan teman-teman di badan legislasi dan komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut," kata Adies, di Jakarta, Jumat (1/11).

Adies mengaku tak mempersoalkan permintaan UU Ketenagakerjaan baru itu bisa rampung dalam waktu dua tahun. Menurut dia hal penting ialah UU Ketenagakerjaan baru harus sejalan dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kita harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, 6 bulan, 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu. Tapi kita harus lihat konteksnya. Konteksnya seperti apa dan undang-undang seperti apa yang harus kita goal-kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo."

Maka dari itu, Adies menilai pembentukan UU Ketenagakerjaan baru bukan hanya di ranah parlemen. Nantinya, DPR dan pemerintah akan mengkajinya lebih lanjut.

"Jadi ini kita juga, bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," katanya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru segera disusun dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah dan sulit dipahami secara awam. (J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya