Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menanggapi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.
Adies mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait permintaan tersebut. Ia mengatakan pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) perlu membahasnya lebih lanjut.
"Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poinnya juga baru tadi keluar dari website. Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan teman-teman di badan legislasi dan komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut," kata Adies, di Jakarta, Jumat (1/11).
Adies mengaku tak mempersoalkan permintaan UU Ketenagakerjaan baru itu bisa rampung dalam waktu dua tahun. Menurut dia hal penting ialah UU Ketenagakerjaan baru harus sejalan dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kita harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, 6 bulan, 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu. Tapi kita harus lihat konteksnya. Konteksnya seperti apa dan undang-undang seperti apa yang harus kita goal-kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo."
Maka dari itu, Adies menilai pembentukan UU Ketenagakerjaan baru bukan hanya di ranah parlemen. Nantinya, DPR dan pemerintah akan mengkajinya lebih lanjut.
"Jadi ini kita juga, bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," katanya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru segera disusun dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah dan sulit dipahami secara awam. (J-2)
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved