Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemudahan Perizinan Usaha Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Perkapita Indonesia di 2045

Syarief Oebaidillah
06/7/2024 19:33
Kemudahan Perizinan Usaha Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Perkapita Indonesia di 2045
Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja Raden Pardede(Dok)

PEREMPUAN Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) mengikuti kegiatan sosialisasi aturan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Satgas UU Cipta Kerja. Kegiatan yang berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat tersebut  bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kemudahan perizinan berusahaa, hingga pelatihan mendapatkan NIB hingga sertifikat halal. 

Melalui keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu (6/7) Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja Raden Pardede mengutarakan berbagai langkah strategis terus dikaji dan dilakukan guna mengakselerasi transformasi birokrasi perizinan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai income perkapita yang tinggi di atas USD 25.000 pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap,” ungkap Raden Pardede.

Baca juga : 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi

“Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja," tambah dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja.

"Namun dalam implementasinya tentu masih ada yang belum sesuai. Implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu, persistensi, kegigihan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik," jelas Raden.

Baca juga : Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi

Kemudahan - kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha di Indonesia merupakan faktor strategis yang akan berdampak pada menguatnya kepercayaan publik dan investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing, yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

"Nah caranya seperti apa? Agar ekonomi suatu negara bertumbuh, maka diperlukan UMKM yang naik level, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru." kata Raden.

Raden pun mendorong para peserta untuk terlibat aktif dalam diskusi dan memberikan masukan serta saran kepada pemerintah agar ada perbaikan pelayanan dan birokrasi yang semakin baik, utamanya dalam pemrosesan perizinan berusaha, antara lain penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, BPOM, maupun PIRT dan perizinan lain yang termasuk Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Baca juga : Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja

Sejalan dengan hal tersebut, Tina Talisa, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, pun menyampaikan dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster kemudahan berusaha.

"Nah kemudahan berusaha ini ditunjukkan dengan mudahnya proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)," ungkap Tina.

Tina melanjutkan berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga 7 JUni 2024 total NIB yang telah diterbitkan mencapai 10 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal pendaftaran usaha, dengan mayoritas didominasi oleh usaha mikro diikuti oleh usaha kecil kemudian usaha menengah dan besar.

Baca juga : Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Dikatakan terkait harapannya dalam workshop ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengingat juga akan dilakukan coaching clinic pemrosesan perizinan dengan pendampingan dari Kementerian Investasi/BKPM, BPJPH, dan Badan POM.

"Nanti di sesi terakhir, akan ada pendampingan pembuatan NIB, Sertifikasi Halal, serta P-IRT. Jadi anggota perempuan ICMI pulang dari _workshop_ ini sudah punya NIB," jelas Tina.

Adapun manfaat NIB, Tina menjelaskan bahwa pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses pelatihan-pelatihan lanjutan yang diadakan oleh pemerintah.

Turut memberikan sambutan, Edy Cahyono Sugiarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun communications for public policy melalui pendekatan multi stakeholder engagement sehingga dapat terus dilakukan perbaikan kebijakan pada tataran praktis yang sesuai dengan harapan publik sehingga dapat memberikan kontribusi kongkrit mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif

"Acara ini merupakan upaya bersama untuk membangun multistakeholders engagement, mudah-mudahan ke depan jaringan bersama perempuan ICMI dapat terjalin." ungkap Edy. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya