Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) yang RUU-nya telah disetujui DPR menjadi undang-undang dapat memberi manfaat dalam membuka lapangan pekerjaan.
"Dari perpu-kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," kata Rahmad dalam keterangan tertulis.
Rahmad menilai UU Penetapan Perpu Ciptaker melingkupi banyak isu, di antaranya mencakup investasi yang berkait dengan kluster tenaga kerja.
Baca juga: Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
"Perpu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang makin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak," ujarnya.
Selain untuk para pencari kerja, lanjut dia, keberadaan UU Penetapan Perpu Ciptaker juga mempermudah usaha kecil dan menengah (UKM) terkait dengan perizinan sertifikasi halal, lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.
Baca juga: Pengusaha Gembira Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR (pekerjaan rumah)-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perpu Cipta Kerja yang sebenarnya," tuturnya.
Namun, dia tidak menampik apabila sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak, begitu pula dengan persetujuan RUU Penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU oleh parlemen.
"Jangankan perpu, undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak, apalagi hanya perpu yang sifatnya subjektif dari pemerintah, kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," katanya.
Untuk itu, dia menghormati apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur konstitusi atas UU Penetapan Perpu Ciptaker dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apa pun tunduk, apa pun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silakan diambil langkah ke MK," ucapnya.
Namun, Rahmad pun mengingatkan bahwa apa pun yang menjadi putusan MK atas gugatan uji materi nantinya harus dihormati pula.
"Tapi ingat apa pun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," kata dia. (Ant/Z-7)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved