Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sejumlah ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berpotensi melanggar prinsip HAM dan konstitusi.
Dalam keterangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan bahwa pendekatan pembangunan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin kebebasan substantif warga negara.
“Pembangunan bukan sekadar alat untuk meningkatkan angka statistik ekonomi. Ia harus menjadi sarana memperluas kebebasan substantif, termasuk hak atas ruang hidup yang layak, partisipasi bermakna, dan pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Saurlin dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurutnya, pendekatan pembangunan yang berlandaskan HAM sejalan dengan Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB 1986, yang menempatkan manusia sebagai tujuan utama pembangunan.
“Jika praktik proyek strategis nasional (PSN) mengabaikan kepastian hukum, partisipasi publik, perlindungan kelompok rentan, dan kelestarian lingkungan, maka risiko pelanggaran HAM menjadi sangat besar,” tambahnya.
MENGANCAM HAK KEPEMILIKAN
Komnas HAM juga menyoroti Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja, yang mengatur penyesuaian berbagai regulasi demi percepatan PSN. Norma tersebut dinilai kabur dan multitafsir karena tidak menjelaskan ruang lingkup maupun mekanisme penetapan proyek strategis nasional.
“Ketidakjelasan kriteria PSN membuka peluang bagi pemerintah dan badan usaha untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga hak warga atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dapat terlanggar,” jelas Saurlin.
Ia menilai norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang prinsip negara hukum serta Pasal 28F, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka.
Lebih jauh, Komnas HAM menyoroti ketentuan yang memberi kewenangan badan usaha untuk melakukan pengadaan tanah bagi PSN, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (2) dan (4) UU Cipta Kerja.
“Ketentuan ini berpotensi memperluas pengambilalihan tanah atas nama kepentingan umum tanpa batasan yang jelas. Akibatnya, hak kepemilikan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 terancam diabaikan,” ujar Saurlin.
Komnas HAM menilai, perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat dan petani.
“Hak atas pekerjaan, ruang hidup, dan lingkungan yang layak bisa terancam oleh praktik seperti ini. Padahal, pasal 28A dan 28H UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kehidupan yang layak dan lingkungan yang baik,” tegasnya.
Komnas HAM menegaskan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan harus dijaga oleh negara. “Pembangunan boleh berjalan cepat, tapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial dan hak asasi warga negara,” ungkapnya.
MINIM PARTISIPASI
Komnas HAM menilai bahwa penghapusan kewajiban persetujuan DPR dalam perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana diatur Pasal 339 UU Cipta Kerja merupakan bentuk pengurangan fungsi pengawasan legislatif dan ruang partisipasi masyarakat.
“Pasal ini menghapus mekanisme check and balance. Masyarakat kehilangan ruang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” ujar Saurlin.
Menurutnya, pemberian kewenangan luas kepada pemerintah untuk mengesampingkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) demi kebijakan strategis nasional juga melanggar hak publik untuk berpartisipasi dalam perencanaan ruang dan lingkungan.
“Kebijakan ini memungkinkan alih fungsi lahan tanpa konsultasi publik yang memadai. Dampaknya bisa berupa deforestasi, degradasi ekosistem, dan penggusuran masyarakat lokal,” tuturnya. (Dev/P-2)
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved