Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU Pilkada Paling Sering Digugat Sepanjang 2024

Devi Harahap
02/1/2025 11:42
UU Pilkada Paling Sering Digugat Sepanjang 2024
ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam sidang pleno khusus mengumumkan bahwa 2024 menjadi tahun di mana MK paling banyak menangani gugatan perkara Undang-Undang (PUU) dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya telah memutus 158 perkara PUU sepanjang 2024. Dari data tersebut sebanyak 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara bukan kewenangan MK.

“Berkenaan dengan jumlah undang-undang (UU) yang diuji pada 2024, sebanyak 88 UU dimohonkan pengujian ke MK. Artinya UU yang diuji meningkat 65 undang-undang jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Ketua MK, Suhartoyo pada acara pembukaan masa sidang 2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Suhartoyo memaparkan bahwa Undang-Undang (UU) yang paling sering digugat pengujiannya sepanjang 2024 adalah UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota atau (UU Pilkada).

“UU Pilkada paling sering digugat dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Dalam putusan terkaitnya, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%,” ujar Suhartoyo. 

Selain itu, gugatan UU terbanyak diikuti dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang UU pemilihan umum yang dimohonkan pengujiannya sebanyak 21 kali.

“Dalam menangani perkara putusan tersebut, ada yang menyita perhatian publik yaitu sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara,” kata Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa pengujian UU pemilu juga cukup menyita perhatian publik. Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya. 

“Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka dan persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK,” jelasnya. 

Selain UU Pilkada dan UU Pemilu, MK juga telah memutus gugatan UU terkait KUHP berkenaan dengan pasal penyebaran berita bohong, UU terorisme, UU ketenagakerjaan dan Cipta kerja, dan UU KPK.  

Suhartoyo mengatakan rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan MK untuk menyelesaikan perkara sidang PUU pada 2024 adalah 71 hari kerja. Menurutnya, waktu ini relatif cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Hal ini relatif cepat karena selama 2024 MK praktis tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama hampir 3 bulan, karena memprioritaskan penyelesaian penyelesaian hasil pemilihan Pemilu presiden dan pemilu legislatif,” ujarnya. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya