Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan tiga pasal Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), melalui Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006, bisa menjadi kendala untuk menyusun RUU KKR yang baru.
Willy melihat sampai saat ini pemerintah Indonesia masih berkomitmen untuk menyusun ulang RUU KKR guna membuat dasar hukum untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM, seperti sejumlah pelanggaran berat pada masa lalu.
"Pak Yusril (Menko Kumham Imipas) masih berkomitmen untuk menyusun ulang, cuma kalau itu sudah diputuskan oleh MK tidak dilanjut, itu bisa jadi kendala, artinya sudah ada keputusan MK, kalau sudah ada keputusan MK harus diperhatikan lagi," kata Willy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (11/12).
Ia mengungkapkan bahwa UU KKR belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga tidak ada rencana untuk dibahas. "Belum, belum masuk Prolegnas. Kalau Prolegnas jangka menengah atau tidak, nanti saya harus cek lagi, soalnya saya sudah tidak di Baleg," ujar anggota dewan tersebut.
Meski begitu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tetap berkomitmen memperkuat pembangunan HAM di Indonesia sehingga ke depan akan lebih bersinergi atau berkolaborasi intens untuk menyelesaikan rencana itu.
Willy menambahkan bahwa penguatan HAM butuh dukungan dari semua pihak, baik dari sisi regulasi untuk penegakan maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat maupun semua stakeholder, terkait dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Oleh sebab itu, keterlibatan membahas RUU itu tidak cukup hanya di Pemerintah dan DPR, tetapi harus melibatkan lembaga seperti Komnas HAM dan organisasi atau pegiat lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru terkait hak asasi manusia (HAM).
Upaya itu, kata Yusril, untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Kemudian juga sudah ditindaklanjuti sebagian, dan masih akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu memang sudah ada draf atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara," kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (10/12).
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.
Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pleno Kamis, 7 Desember 2006 yang dipimpin Ketua MK ketika itu Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu seharusnya tidak dapat diterima. (Ant/I-2)
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta pemerintah untuk menggratiskan layanan penerbitan kembali dokumen penting korban banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menilai putusan MK tersebut sebagai langkah progresif.
KETUA Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengingatkan seluruh kader partai agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan.
Komisi XIII DPR menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan pembayaran royalti lagu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
ARTIKEL Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI dan pengusul RUU tentang Perbukuan, di Media Indonesia (14/8), mewakili kegundahan para pelaku perbukuan tentang suramnya dunia buku di Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved