Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur Jakarta Pramono-Rano Karno mengatakan tidak khawatir dan siap untuk menghadapi gugatan tim pasangan calon manapun ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perhitungan suara di Pilkada Jakarta 2024. Bahkan sangat optimis untuk dapat mempertahankan kemenagan Paslon Pramono-Rano.
“Nggak khawatir kita sangat optimis,” kata tim hukum Paslon Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis, dikutip, Rabu (11/12).
Lebih lanjut Todung menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan di MK. Todung juga mengatakan bahwa bukti dan saksi yang sudah ada ini adalah pihak yang mengawal proses pemungutan sura dan perhitungan berjenjang.
“Jadi kita yakin dan optimis tidak ada masalah soal itu,” ucap Todung.
Sebagai informasi Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah melakukan konsultasi ke MK. Sebab, mereka ingin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Ketua Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia yang merupakan bagian tim hukum RIDO, Faizal Hafid mengatakan, persiapan untuk menggugat ke MK sudah 97%. (Joy/I-2)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved