Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TIM Hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur Jakarta Pramono-Rano Karno mengatakan tidak khawatir dan siap untuk menghadapi gugatan tim pasangan calon manapun ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perhitungan suara di Pilkada Jakarta 2024. Bahkan sangat optimis untuk dapat mempertahankan kemenagan Paslon Pramono-Rano.
“Nggak khawatir kita sangat optimis,” kata tim hukum Paslon Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis, dikutip, Rabu (11/12).
Lebih lanjut Todung menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan di MK. Todung juga mengatakan bahwa bukti dan saksi yang sudah ada ini adalah pihak yang mengawal proses pemungutan sura dan perhitungan berjenjang.
“Jadi kita yakin dan optimis tidak ada masalah soal itu,” ucap Todung.
Sebagai informasi Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah melakukan konsultasi ke MK. Sebab, mereka ingin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Ketua Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia yang merupakan bagian tim hukum RIDO, Faizal Hafid mengatakan, persiapan untuk menggugat ke MK sudah 97%. (Joy/I-2)
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved