Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAHKAMAH Konsitusi (MK) telah menerima 252 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Angka itu dihimpun sampai Rabu (11/12) pukul 13.00 WIB. Dari angka 252, baru enam yang tercatat sebagai permohonan Pilkada 2024 tingkat provinsi. Namun, MK belum ada sengketa Pilkada Jakarta 2024 yang didaftarkan sampai berita ini ditulis.
Keenam sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi itu adalah Sulawesi Tenggara yang dimohonkan oleh La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, Sumatera Utara (Edy Rahmayadi), Maluku Utara (Aliong Mus), dan tiga permohonan terkait Pilkada Papua Selatan (Darius Gewilom, Saparuddin, dan M Andrean Saefudin).
Permohonan sengketa hasil pemilihan bupati-wakil bupati menjadi yang paling banyak diterima MK, yakni sebanyak 201 permohonan. Sementara, untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota sebanyak 45 permohonan.
Sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) sendiri sampai saat ini belum dimohonkan ke MK sampai saat ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) sudah menyambangi Gedung MK pada Senin (9/12) untuk konsultasi pendaftaran permohonan.
Pihak Rido memiliki jangka waktu sampai Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB untuk mendaftarkan gugatan ke MK setelah KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pada Minggu (8/12). Diketahui, Pilkada Jakarta 2024 dimenangi oleh Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara atau 50,07%.
Rido sendiri memperoleh 1.718.160 suara atau 39,4%. Adapun pasangan calon jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara atau 10,53%. (Tri/I-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved