Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konsitusi (MK) telah menerima 252 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Angka itu dihimpun sampai Rabu (11/12) pukul 13.00 WIB. Dari angka 252, baru enam yang tercatat sebagai permohonan Pilkada 2024 tingkat provinsi. Namun, MK belum ada sengketa Pilkada Jakarta 2024 yang didaftarkan sampai berita ini ditulis.
Keenam sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi itu adalah Sulawesi Tenggara yang dimohonkan oleh La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, Sumatera Utara (Edy Rahmayadi), Maluku Utara (Aliong Mus), dan tiga permohonan terkait Pilkada Papua Selatan (Darius Gewilom, Saparuddin, dan M Andrean Saefudin).
Permohonan sengketa hasil pemilihan bupati-wakil bupati menjadi yang paling banyak diterima MK, yakni sebanyak 201 permohonan. Sementara, untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota sebanyak 45 permohonan.
Sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) sendiri sampai saat ini belum dimohonkan ke MK sampai saat ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) sudah menyambangi Gedung MK pada Senin (9/12) untuk konsultasi pendaftaran permohonan.
Pihak Rido memiliki jangka waktu sampai Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB untuk mendaftarkan gugatan ke MK setelah KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pada Minggu (8/12). Diketahui, Pilkada Jakarta 2024 dimenangi oleh Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara atau 50,07%.
Rido sendiri memperoleh 1.718.160 suara atau 39,4%. Adapun pasangan calon jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara atau 10,53%. (Tri/I-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved