Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN revisi UU Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik seiring digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan. Isu alih daya kembali mengemuka dalam forum tersebut, menyusul beragam pandangan terkait perlindungan pekerja, kepastian hukum, hingga praktik di lapangan.
Secara ekonomi, sektor alih daya merupakan bagian dari ekosistem pasar kerja nasional yang menopang berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur hingga jasa modern. Data menunjukkan bahwa pada kategori Jasa Alih Daya (KBLI 78300) terdapat lebih dari 2,27 juta pekerja dengan estimasi nilai upah mencapai Rp105,5 triliun per tahun. Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional diperkirakan berada pada kisaran 1,6-1,65%.
Dalam konteks pembahasan tersebut, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), yang saat ini memiliki sekitar 200 perusahaan anggota dan menaungi kurang lebih 1 juta tenaga alih daya, hadir dalam RDPU Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan pandangan industri terhadap arah penyempurnaan regulasi. Menurut ABADI, tantangan utama dalam praktik alih daya saat ini tidak hanya terkait norma hukum, tetapi juga pada implementasi dan pengawasan di lapangan.
Ketua Umum ABADI Mira Sonia menilai bahwa proses penyusunan kebijakan perlu dilakukan secara lebih objektif dan berbasis data agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh pelaku industri.
“Kami menilai pendekatan berbasis data dan pemahaman praktik di lapangan secara utuh menjadi hal yang penting dalam pembahasan ini. Di luar berbagai aduan yang muncul, terdapat juga praktik-praktik positif dalam industri alih daya yang perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan yang dihasilkan adil dan tepat sasaran,” kata Mira dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Dewan Pengawas ABADI Wisnu Wibowo menambahkan, regulasi ke depan perlu melindungi perusahaan alih daya yang menjalankan praktik sesuai ketentuan, agar tidak terjadi generalisasi akibat pelanggaran yang dilakukan sebagian pihak.
Praktik yang sesuai ketentuan tersebut di antaranya tercermin dari kepatuhan terhadap pengupahan, perizinan, kepesertaan jaminan sosial, pembayaran tunjangan hari raya (THR), perhitungan upah lembur, penyusunan perjanjian kerja, serta kewajiban pelaporan kepada instansi terkait.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI dari berbagai fraksi menyoroti isu perlindungan pekerja, mekanisme pengawasan, serta kejelasan tanggung jawab hukum dalam hubungan kerja alih daya, dengan merujuk pada masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Pembahasan ini dinilai menjadi krusial mengingat revisi regulasi berpotensi memengaruhi iklim usaha dan pasar kerja secara luas.
ABADI berpandangan bahwa penguatan pengawasan dan integrasi data antarinstansi dapat menjadi salah satu kunci dalam memastikan kepatuhan, tanpa harus membebani pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan kebijakan yang bersifat menyeluruh tanpa mempertimbangkan variasi praktik di lapangan.
Ke depan, pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan diharapkan menjawab tuntutan perlindungan pekerja, menjaga keseimbangan antara kepastian usaha, serta keberlanjutan kontribusi sektor jasa terhadap perekonomian nasional. (E-4 )
Prabowo Subianto berencana menghapus outsouring. Namun langkah strategis dalam menangani persoalan alih daya atau outsourcing bukan menghapus sistem. Melainkan membatasi penerapannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved