Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meluncurkan laporan mengenai situasi dan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 2024 bertajuk Rezim Berganti HAM masih Dipinggirkan. Laporan tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional ke-76 pada 10 Desember 2024.
Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan masyarakat yang mempraktikkan hak untuk berekspresi, berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat berkali-kali mengalami pembubaran paksa dan bentuk-bentuk represi lainnya.
“Aparat yang seharusnya berperan melindungi dan menjamin hak warga negara justru terkesan permisif dan membiarkan peristiwa-peristiwa tersebut terjadi. Dalam beberapa peristiwa seperti aksi #PeringatanDarurat, aparat baik Polri dan TNI justru menjadi pelaku terjadinya tindak kekerasan terhadap peserta aksi,” ujarnya pada konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12).
Andi menjelaskan, sepanjang 2024 telah terjadi 48 pembubaran paksa, 13 pelarangan, 35 intimidasi, 45 kekerasan fisik, 31 penangkapan sewenang-wenang, 36 kriminalisasi, 11 penambakan dan 7 teror yang sebagian besar dilakukan negara aparat kepolisian.
“Negara telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Celah ini yang kemudian mungkin dimanfaatkan serta dikondisikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan kekuatan sipil lainnya dan menciptakan konflik horizontal diantara masyarakat,” tuturnya.
Sepanjang tahun ini, jurnalis juga menjadi sasaran serangan, Kontras mencatat 20 peristiwa serangan terhadap jurnalis yang terdiri dari antara 10 kekerasan fisik, 9 kasus intimidasi, 1 kriminalisasi, dan 2 penangkapan sewenang-wenang.
“Berbagai peristiwa tersebut menyebabkan 23 orang jurnalis terluka sepanjang Desember 2023-November 2024. Mayoritas pelanggaran terhadap hak jurnalis dilakukan oleh Polisi yang terlibat dalam setidaknya 11 peristiwa,” kata Andi.
Selain itu, catatan Kontras juga mencatat sejumlah peristiwa penyiksaan dengan motif yang berbeda-beda. Disebutkan bahwa sepanjang Desember 2023-November 2024 masih ditemukan 62 peristiwa penyiksaan yang menyebabkan 109 korban luka dan 19 korban tewas.
“Dengan kata lain, terdapat 128 korban penyiksaan sepanjang Desember 2023-November 2024. Sebanyak 35 dari 128 korban merupakan tersangka tindak pidana dan 93 korban lainnya merupakan warga sipil biasa,” jelas Andi.
Andi menilai angka tersebut menunjukkan fakta bahwa bahwa warga sipil yang sama sekali tidak melakukan tindak pidana pun dapat menjadi korban kekerasan aparat bahkan hingga meninggal dunia.
“Peristiwa semacam itu menunjukkan watak aparat yang mengedepankan kekerasan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum,” tuturnya.
Mengenai pelaku penyiksaan, Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak dengan 38 peristiwa, disusul oleh TNI dengan 15 peristiwa dan 9 peristiwa lainnya dilakukan oleh petugas Lapas atau sipir.
“Berdasarkan pemantauan tersebut, tercatat bahwa 32 peristiwa penyiksaan terjadi dengan motif mengejar pengakuan dan 30 lainnya terjadi sebagai bentuk penghukuman,” imbuhnya.
Pada rentang Desember 2023-November 2024, Kontras mencatat 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan (KBB). Bahkan, 32 peristiwa tersebut terdiri dari antara lain 9 tindak perusakan, 9 persekusi, 9 pelarangan ibadah, 4 penyegelan fasilitas rumah ibadah dan empat pembubaran paksa ibadah.
“Mayoritas pelanggaran terhadap KBB dilakukan oleh sesama warga, dan umumnya dialami oleh kelompok agama minoritas seperti penganut agama Kristen dan umat Buddha maupun kelompok seperti Ahmadiyah dan Syiah," tandasnya. (J-2)
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KontraS mendesak Polri segera menemukan dua orang hilang, Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, pascakerusuhan demo Agustus 2025
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
DALAM rangka melakukan reformasi koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menegaskan bahwa telah membubarkan sebanyak 82.000 koperasi.
Atas insiden yang terjadi di Kemang itu, tegasnya, pihaknya minta siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved