Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kontras Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto

Yakub Pratama Wijayaatmaja
04/11/2024 17:19
Kontras Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Lukisan Presiden ke-2 ri Soeharto di pemakaman Astana Giri Bangun di Kawasan Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah.(MI/Susanto)

KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mewakili Koalisi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI kedua Soeharto. 

Hal itu diungkapkan Dimas usai Gemas menyerahkan surat yang sudah diterima oleh Sekretariat Umum MPR RI. Adapun isi surat tersebut berisi aspirasi bahwa gelar pahlawan kepada Soeharto seharusnya tidak diberikan oleh negara. 


“Kami sampaikan surat desakan dari koalisi yang terdiri dari 87 lembaga dan juga 67 individu untuk melakukan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto,” tegas Dimas, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11). 

Hal itu didasari adanya pencabutan terhadap 3 TAP MPR termasuk TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang menghapuskan nama Soeharto dalam praktik kolusi-korupsi nepotisme oleh Ketua MPR RI saat itu Bambang Soesatyo. 

“Jadi kami melihat bahwa pencabutan nama Soeharto itu bisa dipakai untuk melegitimasi beberapa manuver-manuver dari negara untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto tanpa kemudian melihat kejahatan-kejahatan dan juga praktik-praktik yang merugikan negara selama era kepemimpinan Soeharto 32 tahun dari mulai tahun 1966 sampai 1998,” tuturnya. 

Dari Pasal dari undang-undang GTK atau Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan, ada sejumlah klausul yang harus dipertimbangkan. 

Menurutnya, klausul pembelian gelar pahlawan harus didasarkan pada rasa keadilan rasa kemanusiaan dan juga rasa persatuan dan kesatuan. 

Dimas menerangkan orang yang diberikan gelar pahlawan itu harus punya integritas, punya satu tindakan-tindakan yang mencerminkan negarawan dan juga pahlawan, yang bersumbangsih terhadap kemajuan bangsa dan negara. 

“Tapi kami melihat dengan sejumlah fakta dan juga sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto selama masa kepemimpinan 32 tahun mulai dari pelanggaran HAM berat pelanggaran HAM dan juga kekerasan negara, praktik korupsi-kolusi nepotisme kejahatan pembunuhan kejahatan lingkungan dan agraria,” tuturnya. (H-3)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya