Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI. Utut mengaku wajar mendengar kritikan tersebut karena koalisi masyarakat sipil telah menolak sedari awal.
Utut mengaku pihaknya juga telah mengundang KontraS untuk menyampaikan pandangan soal revisi UU TNI. Namun, undangan tersebut ditolak.
"Kalau KontraS memang dari awal enggak setuju. Nah ini kan keberpihakan, pertanyaannya begini terus. Ya boleh, Kontras enggak setuju, kita undang dia enggak mau karena merasa akan jadi stempel saja bahasanya," kata Utut di Jakarta, Minggu (16/3).
Utut mengaku memahami kritikan KontraS terhadap revisi UU TNI. Menurut Utut, KontraS lebih ingin adanya revisi UU Peradilan Militer.
"Mereka menilai yang lebih dibutuhkan sekarang undang-undang yang berhubungan dengan peradilan militer atau bidangnya," katanya.
Lebih lanjut, Utut merespon soal kritikan menggelar rapat pembahasan revisi UU TNI di hotel mewah pada akhir pekan yang tidak sesuai dengan kebijakan efisiensi dari pemerintah. Menurut Utut, tidak ada yang salah dari hal tersebut. Ia mengatakan rapat pembahasan biasa dilakukan di hotel.
"Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Intercon, kok enggak kamu kritik?" katanya.
Seperti diberitakan, perwakilan koalisi masyarakat sipil menerobos ruang pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3).
Dalam potongan video yang dibagikan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tampak beberapa perwakilan koalisi masyarakat sipil langsung masuk ke ruang pembahasan.
”Selamat sore bapak, ibu. Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, pemerhati di bidang pertahanan. Kami menuntut agar proses pembahasan revisi undang-undang ini dihentikan, karena tidak sesuai dengan proses legislasi. (Pembahasan revisi UU TNI) ini diadakan tertutup,” kata perwakilan koalisi masyarakat sipil. (H-4)
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KontraS mendesak Polri segera menemukan dua orang hilang, Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, pascakerusuhan demo Agustus 2025
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved