Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/12). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi sepanjang rentang waktu 2022–2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk memecah kebuntuan akuntabilitas hukum. Berdasarkan pemantauan ICW, 43 anggota Polri yang terdiri dari 14 Bintara dan 29 Perwira tersebut sebelumnya hanya dijatuhi sanksi etik melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tanpa diproses secara pidana.
"Ironisnya, meski 37 orang telah didemosi dan 6 lainnya dipecat secara etik, tidak ada satupun yang dikenakan tindak pidana pemerasan. Ini menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ketika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum," kata Wana, melalui keterangannya, Selasa (23/12).
Wana menjelaskan, secara yuridis perbuatan pemerasan oleh aparat kepolisian telah memenuhi unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran adalah kejahatan korupsi.
Menurutnya, KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
"Tidak ada dasar hukum untuk membatasi pertanggungjawaban pelaku hanya pada ranah etik internal. Pembiaran terhadap perkara pemerasan ini merupakan bentuk pengingkaran mandat hukum yang melekat pada KPK," lanjutnya.
Wana juga menyoroti fenomena impunitas struktural ketika aparat kepolisian seolah kebal hukum dibandingkan warga sipil. Kondisi ini diperparah dengan adanya temuan anggota yang terlibat pemerasan, seperti oknum berinisial RI, yang justru mendapatkan promosi jabatan setelah menjalani sidang etik.
"Praktik ini menunjukkan sanksi etik gagal memberikan efek jera, bahkan berpotensi menjadi mekanisme normalisasi korupsi di tubuh APH," ujar Wana.
Maka dari itu, Wana mendesak KPK untuk mengambil langkah berani untuk membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh anggota Polri yang terbukti memeras berdasarkan putusan KKEP. Wana juga meminta KPK menggunakan putusan etik sebagai bukti awal (initial evidence) untuk menjerat para pelaku.
Selain itu, Wana juga meminta KPK menghentikan praktik pilih kasih dan standar ganda dalam penegakan hukum korupsi.
Wana menegaskan bahwa mengadili polisi korup bukanlah bentuk konflik antar-lembaga, melainkan murni tugas pokok KPK dalam menegakkan supremasi hukum. "KPK harus menunjukkan keberanian untuk memulihkan kepercayaan publik," pungkasnya. (Faj/P-3)
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved