Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/12). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi sepanjang rentang waktu 2022–2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk memecah kebuntuan akuntabilitas hukum. Berdasarkan pemantauan ICW, 43 anggota Polri yang terdiri dari 14 Bintara dan 29 Perwira tersebut sebelumnya hanya dijatuhi sanksi etik melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tanpa diproses secara pidana.
"Ironisnya, meski 37 orang telah didemosi dan 6 lainnya dipecat secara etik, tidak ada satupun yang dikenakan tindak pidana pemerasan. Ini menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ketika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum," kata Wana, melalui keterangannya, Selasa (23/12).
Wana menjelaskan, secara yuridis perbuatan pemerasan oleh aparat kepolisian telah memenuhi unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran adalah kejahatan korupsi.
Menurutnya, KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
"Tidak ada dasar hukum untuk membatasi pertanggungjawaban pelaku hanya pada ranah etik internal. Pembiaran terhadap perkara pemerasan ini merupakan bentuk pengingkaran mandat hukum yang melekat pada KPK," lanjutnya.
Wana juga menyoroti fenomena impunitas struktural ketika aparat kepolisian seolah kebal hukum dibandingkan warga sipil. Kondisi ini diperparah dengan adanya temuan anggota yang terlibat pemerasan, seperti oknum berinisial RI, yang justru mendapatkan promosi jabatan setelah menjalani sidang etik.
"Praktik ini menunjukkan sanksi etik gagal memberikan efek jera, bahkan berpotensi menjadi mekanisme normalisasi korupsi di tubuh APH," ujar Wana.
Maka dari itu, Wana mendesak KPK untuk mengambil langkah berani untuk membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh anggota Polri yang terbukti memeras berdasarkan putusan KKEP. Wana juga meminta KPK menggunakan putusan etik sebagai bukti awal (initial evidence) untuk menjerat para pelaku.
Selain itu, Wana juga meminta KPK menghentikan praktik pilih kasih dan standar ganda dalam penegakan hukum korupsi.
Wana menegaskan bahwa mengadili polisi korup bukanlah bentuk konflik antar-lembaga, melainkan murni tugas pokok KPK dalam menegakkan supremasi hukum. "KPK harus menunjukkan keberanian untuk memulihkan kepercayaan publik," pungkasnya. (Faj/P-3)
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KontraS mendesak Polri segera menemukan dua orang hilang, Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, pascakerusuhan demo Agustus 2025
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved