Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/12). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi sepanjang rentang waktu 2022–2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk memecah kebuntuan akuntabilitas hukum. Berdasarkan pemantauan ICW, 43 anggota Polri yang terdiri dari 14 Bintara dan 29 Perwira tersebut sebelumnya hanya dijatuhi sanksi etik melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tanpa diproses secara pidana.
"Ironisnya, meski 37 orang telah didemosi dan 6 lainnya dipecat secara etik, tidak ada satupun yang dikenakan tindak pidana pemerasan. Ini menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ketika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum," kata Wana, melalui keterangannya, Selasa (23/12).
Wana menjelaskan, secara yuridis perbuatan pemerasan oleh aparat kepolisian telah memenuhi unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran adalah kejahatan korupsi.
Menurutnya, KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
"Tidak ada dasar hukum untuk membatasi pertanggungjawaban pelaku hanya pada ranah etik internal. Pembiaran terhadap perkara pemerasan ini merupakan bentuk pengingkaran mandat hukum yang melekat pada KPK," lanjutnya.
Wana juga menyoroti fenomena impunitas struktural ketika aparat kepolisian seolah kebal hukum dibandingkan warga sipil. Kondisi ini diperparah dengan adanya temuan anggota yang terlibat pemerasan, seperti oknum berinisial RI, yang justru mendapatkan promosi jabatan setelah menjalani sidang etik.
"Praktik ini menunjukkan sanksi etik gagal memberikan efek jera, bahkan berpotensi menjadi mekanisme normalisasi korupsi di tubuh APH," ujar Wana.
Maka dari itu, Wana mendesak KPK untuk mengambil langkah berani untuk membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh anggota Polri yang terbukti memeras berdasarkan putusan KKEP. Wana juga meminta KPK menggunakan putusan etik sebagai bukti awal (initial evidence) untuk menjerat para pelaku.
Selain itu, Wana juga meminta KPK menghentikan praktik pilih kasih dan standar ganda dalam penegakan hukum korupsi.
Wana menegaskan bahwa mengadili polisi korup bukanlah bentuk konflik antar-lembaga, melainkan murni tugas pokok KPK dalam menegakkan supremasi hukum. "KPK harus menunjukkan keberanian untuk memulihkan kepercayaan publik," pungkasnya. (Faj/P-3)
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum.
Setara Institute desak pembentukan TPF Independen kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. 4 anggota BAIS TNI ditahan, Komisi III DPR bentuk Panja.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Hetifah menegaskan tindakan keji penyerangan air keras terhadap Andri merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima.
Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved