Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri-KPK Beda soal Harun Masiku, ICW-Maki Merespons

Satrio Adi Putranto
12/8/2023 20:00
Polri-KPK Beda soal Harun Masiku, ICW-Maki Merespons
KPK.(DOK MI.)

BEBERAPA waktu lalu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Inspektur Jenderal Krisna Murti menyatakan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK masih berada di Indonesia. Namun, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi soal Harun Masiku masih berada di Indonesia merupakan data lama. 

Kedua lembaga tersebut memiliki pandangan berbeda terkait keberadaan buron Harun Masiku. Lantas bagaimana dapat menangkap jika antarlembaga berbeda pendapat soal keberadaan buron tersebut? 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menganggap KPK tidak pernah serius dalam menangani perkara yang melibatkan politikus. Pihaknya menduga ada keterlibatan politikus lain jika Masiku tertangkap. 

Baca juga: Abraham Samad: Harun Masiku tidak seperti Nazaruddin dan Anggoro

"Kita tahu bersama rekam jejak KPK teramat buruk ketika menangani suatu perkara yang berhadapan dengan politisi. Kami menduga keras ada seseorang yang memiliki posisi amat strategis di suatu institusi partai politik yang diyakini akan ikut terseret proses hukum jika Harun Masiku ditangkap dan KPK kami yakin sedang melindungi," ungkap Kurnia melalui wawancara daring, Sabtu, (12/8). 

Selaras dengan ICW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki), Boyamin Saiman, juga menilai penangkapan Harun Masiku yang lama karena lembaga penegak hukum enggan melakukan penangkapan terharap buron tersebut. "Karena tidak mau menangkap, bukan karena Harun Masiku licin, sepanjang tidak ada kemauan ya akan sulit ditangkap," pungkas Boyamin. 

Baca juga: KPK: Polri Pakai Data Lama Harun Masiku di Indonesia

Perbedaan pandangan antara Polri dan KPK dinilai Boyamin hanya gimmick untuk mengobati rasa jengkel masyarakat terhadap kasus ini. "Ketika jadi gimmick ya akan didaur ulang terus. Kadang-kadang oleh unsur pemerintah yang ini atau KPK. Pokoknya bikin narasi teruslah seakan-akan mereka mencari padahal mereka tidak mencari," tambah Boyamin. 

Sebelumnya, Harun Masiku terlibat dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya