Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BEBERAPA waktu lalu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Inspektur Jenderal Krisna Murti menyatakan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK masih berada di Indonesia. Namun, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi soal Harun Masiku masih berada di Indonesia merupakan data lama.
Kedua lembaga tersebut memiliki pandangan berbeda terkait keberadaan buron Harun Masiku. Lantas bagaimana dapat menangkap jika antarlembaga berbeda pendapat soal keberadaan buron tersebut?
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menganggap KPK tidak pernah serius dalam menangani perkara yang melibatkan politikus. Pihaknya menduga ada keterlibatan politikus lain jika Masiku tertangkap.
Baca juga: Abraham Samad: Harun Masiku tidak seperti Nazaruddin dan Anggoro
"Kita tahu bersama rekam jejak KPK teramat buruk ketika menangani suatu perkara yang berhadapan dengan politisi. Kami menduga keras ada seseorang yang memiliki posisi amat strategis di suatu institusi partai politik yang diyakini akan ikut terseret proses hukum jika Harun Masiku ditangkap dan KPK kami yakin sedang melindungi," ungkap Kurnia melalui wawancara daring, Sabtu, (12/8).
Selaras dengan ICW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki), Boyamin Saiman, juga menilai penangkapan Harun Masiku yang lama karena lembaga penegak hukum enggan melakukan penangkapan terharap buron tersebut. "Karena tidak mau menangkap, bukan karena Harun Masiku licin, sepanjang tidak ada kemauan ya akan sulit ditangkap," pungkas Boyamin.
Baca juga: KPK: Polri Pakai Data Lama Harun Masiku di Indonesia
Perbedaan pandangan antara Polri dan KPK dinilai Boyamin hanya gimmick untuk mengobati rasa jengkel masyarakat terhadap kasus ini. "Ketika jadi gimmick ya akan didaur ulang terus. Kadang-kadang oleh unsur pemerintah yang ini atau KPK. Pokoknya bikin narasi teruslah seakan-akan mereka mencari padahal mereka tidak mencari," tambah Boyamin.
Sebelumnya, Harun Masiku terlibat dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020. (Z-2)
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Persidangan ini terbuka untuk umum. Publik boleh menonton langsung pemeriksaan dua saksi itu, selama ruangan persidangan mencukupi.
Dalam foto itu, Harun terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Dia terlihat menggunakan baju merah di dalam setelan luarnya.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved