Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut klaim keberadaan buronan sekaligus mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku di Indonesia dari Polri tidak akurat. Informasi itu terjadi pada 2021.
"Iya, data perlintasan yang lama (2021). Melintasnya terhitung karena memang perlintasan itu. Sampai sekarang belum tercatat lagi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep menjelaskan kedatangan Harun saat itu menjadi topik hangat di Indonesia. Bahkan, videonya di bandara telah tersebar luas di kalangan masyarakat.
Baca juga: Bantah Harun Masiku di Indonesia, KPK: Dia di Luar Negeri
"Saya kira rekan-rekan sudah lihat yang ada videonya pada saat di bandara masuk. Jadi, tercatatnya masuk," ujar Asep.
KPK hingga kini belum menemukan ada data perlintasan terbaru yang menyebutkan Harun telah kembali ke Tanah Air. Lembaga Antirasuah meyakini buronan kasus suap pergantian antarwaktu itu bersembunyi di luar Indonesia.
Baca juga: Cerita KPK Sempat Cari Harun Masiku di Luar Negeri
"Dalam perkembangannya informasi yang kami terima, yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi," tegas Asep.
Mabes Polri menyebut buronan sekaligus mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Data perlintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu itu tidak sedang di luar negeri.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Agustus 2023.
Krishna mengamini Harun sempat pergi ke luar negeri. Saat ini, dia sudah kembali lagi ke Indonesia. (Z-2)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved