Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (FISIP Unair) dibekukan oleh Dekanat FISIP Unair buntut dari karangan bunga untuk Prabowo-Gibran atas pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Pembekuan ini dikirim pada Jumat (25/10) melalui surat elektronik.
"Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pembekuan BEM FISIP Unair adalah tindakan represif dan tidak demokratis. Kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia," kata TAUD yang diwakili Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Senin (28/10).
Menurut dia Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Negara memiliki tanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Kebebasan berekspresi dan berpendapat ini memang dapat dibatasi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Konvenan Hak Sipil dan Politik, namun hanya apabila dilakukan secara sah, dan berdasarkan komentar umum Konvenan tersebut, pembatasan tersebut tidak pernah boleh ditujukan untuk membungkam kritik bagi pejabat publik yang memang subjek dari kritik. Pembekuan ini adalah tanpa alasan, tidak masuk akal dan melawan hukum dan Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Anggota TAUD lain, Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan pembekuan BEM FISIP Unair juga melukai kebebasan akademik yang secara tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988) dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi bahwasannya akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai civitas akademika dilindungi dan dijamin oleh Negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.
Selain itu pembekuan ini jelas bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang merupakan hak penting yang diakui dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sebagai hak yang secara fundamental mengkritik orde baru dan hak yang diakui sebagi ruh dari reformasi 1998. "Pembentukan ini bertentangan dengan hukum dan HAM dan hanya akan menimbulkam iklim ketakutan di masyarakat dan lebih buruk lagi membungkam nalar kritis di dunia akademik," jelasnya.
Atas hal tersebut pihaknya, kata dia, mengutuk tindakan pembekuan BEM ini dan menuntut Universitas Airlangga serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap pembekuan ini. Pembekuan harus dicabut dan setiap pejabat kampus yang terlibat harus dievaluasi dan diberi tindakan.
"Kami memuntut langkah konkret Pemerintah untuk lebih memastikan kebebasan akademik dan tidak menjadikan pemerintahan barunya berwatak anti kritik dan intelektualisme," pungkasnya. (I-2)
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Birokrat senior yang sebelumnya menjabat Wali Kota Jakarta Barat, disebut bakal resmi dilantik menggantikan Marullah Matali yang memasuki masa purnatugas.
Halaman Markas Polres Brebes, Jawa Tengah, dipenuhi karangan bunga sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
SEORANG anggota DPRD Kudus berinisial S bersama 4 orang lainnya ditangkap polisi karena sedang bermain judi. Polres Kudus kemudian mendapat belasan karangan bunga berisi dukungan.
"Sengaja dipilih jenis pohon pule karena rindang, sehingga membuat kota teduh. Disamping itu, pohon pule relatif lebih kuat, daunnya tidak mudah rontok seperti pohon lainnya,"
Bentuk ucapan selamat diimbau berbentuk bibit tanaman bukan karangan bunga
Namun, Prasetyo mengaku tidak mengetahui apakah Prabowo telah mengucapkan selamat ulang tahun secara langsung ke Mega. Prasetyo hanya menjelaskan Prabowo kerap memberikan ucapan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved