Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (FISIP Unair) dibekukan oleh Dekanat FISIP Unair buntut dari karangan bunga untuk Prabowo-Gibran atas pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Pembekuan ini dikirim pada Jumat (25/10) melalui surat elektronik.
"Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pembekuan BEM FISIP Unair adalah tindakan represif dan tidak demokratis. Kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia," kata TAUD yang diwakili Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Senin (28/10).
Menurut dia Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Negara memiliki tanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Kebebasan berekspresi dan berpendapat ini memang dapat dibatasi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Konvenan Hak Sipil dan Politik, namun hanya apabila dilakukan secara sah, dan berdasarkan komentar umum Konvenan tersebut, pembatasan tersebut tidak pernah boleh ditujukan untuk membungkam kritik bagi pejabat publik yang memang subjek dari kritik. Pembekuan ini adalah tanpa alasan, tidak masuk akal dan melawan hukum dan Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Anggota TAUD lain, Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan pembekuan BEM FISIP Unair juga melukai kebebasan akademik yang secara tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988) dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi bahwasannya akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai civitas akademika dilindungi dan dijamin oleh Negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.
Selain itu pembekuan ini jelas bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang merupakan hak penting yang diakui dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sebagai hak yang secara fundamental mengkritik orde baru dan hak yang diakui sebagi ruh dari reformasi 1998. "Pembentukan ini bertentangan dengan hukum dan HAM dan hanya akan menimbulkam iklim ketakutan di masyarakat dan lebih buruk lagi membungkam nalar kritis di dunia akademik," jelasnya.
Atas hal tersebut pihaknya, kata dia, mengutuk tindakan pembekuan BEM ini dan menuntut Universitas Airlangga serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap pembekuan ini. Pembekuan harus dicabut dan setiap pejabat kampus yang terlibat harus dievaluasi dan diberi tindakan.
"Kami memuntut langkah konkret Pemerintah untuk lebih memastikan kebebasan akademik dan tidak menjadikan pemerintahan barunya berwatak anti kritik dan intelektualisme," pungkasnya. (I-2)
Ia menilai biro tersebut penting karena hukum dan HAM saling berkaitan dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan jelang peringatan 27 tahun reformasi, kebebasan sipil dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin mundur.
PROGRAM mainstreaming hak asasi manusia (HAM) atau pengarusutamaan HAM disebut krusial untuk diimplementasikan di semua kalangan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Pigai juga menyoroti pentingnya penanganan kasus narkotika kepada para pemakai yang harus berlandaskan pada HAM. Menurutnya, selama 3 tahun terakhir hal tersebut semakin membaik.
Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk melakukan pengarusutamaan HAM di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kepolisian.
"Sengaja dipilih jenis pohon pule karena rindang, sehingga membuat kota teduh. Disamping itu, pohon pule relatif lebih kuat, daunnya tidak mudah rontok seperti pohon lainnya,"
Bentuk ucapan selamat diimbau berbentuk bibit tanaman bukan karangan bunga
Namun, Prasetyo mengaku tidak mengetahui apakah Prabowo telah mengucapkan selamat ulang tahun secara langsung ke Mega. Prasetyo hanya menjelaskan Prabowo kerap memberikan ucapan langsung.
Ucapan selamat ini bermunculan merespon deklarasi kembangan satu putaran yang disampaikan Pramono Anung kepada publik satu hari setelah pemungutan suara.
Biasanya, karangan bunga Natal terbuat dari tanaman seperti cemara, mistletoe, holly, perada, dan tanaman lain, yang dihias dengan berbagai ornamen.
Untuk membuat karangan bunga Natal, Anda bisa memilih bunga yang indah dan berbagai dekorasi pendukung. Cobalah berbagai cara untuk menggantung atau menata karangan bunga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved