Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tepat saat ini. Sistem tersebut memiliki banyak kelemahan, namun dengan keadaan partai politik (parpol) di tanah air yang belum berbenah maka hal itu cukup relevan.
"Bagi saya, putusan ini adalah yang paling tepat jika melihat kondisi partai yang cenderung mengutamakan perolehan suara rakyat," ujar pakar hukum tata negara Dri Utari Christina Rachmawati kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).
Menurutnya baik proporsional terbuka maupun tertutup memang ada kekurangan dan kelebihannya. Proporsional terbuka yang sudah dijalankan dalam beberapa pemilu memang membuka ruang kader internal parpol menjadi lawan bagi koleganya sendiri di parpol.
Baca juga: Fix Pemilu Tetap Sistem Proposional Terbuka, Begini Desain Surat Suaranya
Selain itu, pilihan rakyat terkadang banyak didasarkan hanya pada popularitas caleg, bukan kualitas.
"Kita bisa melihat banyaknya artis yabg terpilih dan saat ini parpol juga semakin mendorong caleg dari artis hanya untuk meningkatkan vote gater," imbuhnya.
Baca juga: Soal Dugaan Kebocoran Putusan, MK Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Utari mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan pendapat untuk mengembalikan pada proporsional tertutup. Tetapi harus dipahami bahwa sistem tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan saat ini. Apalagi tahapan pemilu sudah sedang berlangsung.
Untuk bisa menerapkan proporsional tertutup, sebenarnya alasan utama adalah parpol harus berbenah terlebih dahulu. Apakah proses berdemokrasi internal parpol sudah maksimal atau belum.
Pembenahan yang perlu dilakukan bisa dimulai dari UU Partai Politik dengan mekanisme rekruitmen kader, jangan hanya instan mencari kader dengan popularitas tinggi. Kemudian pengawas pemilu juga harus lebih efektif lagi.
Terkait potensi politik uang, tambah Utari, kedua sistem juga memiliki kemungkinan yang sama. Untuk itu yang perlu diperkuat adalah edukasi dan pengawasan.
"Saya rasa, pilihan proporsional tertutup juga tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya money politic," tandasnya. (Van/Z-7)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved