Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melaporkan advokat Denny Indrayana soal dugaan kebocoran putusan atas perkara No. 114/PUU-XX/2022 mengenai sistem proporsional terbuka pengujian Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Seperti diberitakan, Denny menyebut tiga hakim MK akan memutus sistem proporsional pemilihan legislatif (pileg) terbuka konstitusional, sedangkan enam hakim MK lainnya pro terhadap sistem proporsional tertutup. Menurut Denny, komposisi hakim MK sudah diputuskan sejak 28 Mei 2023.
MK menegaskan pernyataan Denny tidak benar dan telah merugikan MK secara kelembagaan seolah-olah membuat putusan MK bocor ke pihak luar. Oleh karenanya Mahkamah memutuskan melaporkan Denny ke organisasi profesi.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi
“Itu (laporan terhadap Denny) sedang disiapkan, mungkin minggu depan. Biar organisasi advokat yang menilai itu melanggar etik atau tidak,” ujar Saldi seusai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Mahkamah tidak akan memperkarakan pernyataan Denny ke penegak hukum. Menurut Saldi, sudah ada laporan soal itu. Namun MK bersedia bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Denny Indrayana dari Australia
“Memang ada diskusi perlu atau tidak melaporkan ke penegak hukum. Kami bersikap tidak akan melangkah sejauh itu. Kami dengar sudah ada laporan, jika diperlukan kami akan bersikap kooperatif tentang itu,” ucap Saldi.
Putusan Sistem Pemilu
Pada sidang pembacaan putusan Perkara No. 114/PUU-XX/2022, MK menyatakan menolak gugatan inkonstitusional sistem pemilu yang dimohonkan oleh oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Melalui putusannya Mahkamah menegaskan sistem proporsional terbuka untuk pileg tetap berlaku.
Saldi menjelaskan, Rapat permusyawaratan hakim, terang Saldi, baru digelar 7 Juni 2023 yang diikuti oleh delapan hakim. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, tidak ikut karena sedang berada di luar negeri. Kemudian sidang pembacaan putusan pada 15 Juni 2023.
Komposisi hakim terhadap putusan perkara itu bukan 6-3, melainkan 7-1 yakni tujuh hakim menyatakan menolak permohonan itu sehingga sistem pileg tetap menggunakan proporsional terbuka. Satu hakim yakni Arief Hidayat mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Sehingga pernyataan Denny, terang Saldi, tidak benar bahwa para hakim telah membuat keputusan sejak 28 Mei 2023.
“(Perkara 114/PUU-XX/2022) Diputus tanggal 7 Juni, diucapkan tanggal 15 Juni 2023.Sebelum tanggal 7 belum ada putusan dan belum ada posisi hakim.Mengapa ini poin yang kami stressing? karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei 2023 sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3 (6 hakim mengabulkan dan 3 hakim dissenting),” terang Saldi.
Saldi lebih jauh merinci bahwa perkara itu diajukan 14 November 2022, kemudian diregistrasi pada 16 November 2022. Adapun sidang pendahuluan digelar pada 23 November 2022 kemudian sidang perbaikan 17 Desember 2022. Persidangan, ujar Saldi, dimulai sejak 23 Nov 2022 baru berakhir secara faktual 23 Mei 2023. Lalu para pihak terkait menyampaikan kesimpulan terhadap perkara itu pada 31 Mei 2023.
“Artinya sampai tanggal 31 Mei 2023 itu belum ada posisi hakim dan belum ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara ini,” ucap Saldi.
(Z-9)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved