Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan itu semakin kuat dengan kehadiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang logistik yang baru dikeluarkan KPU. Dalam PKPU itu disebutkan desain surat suara yang akan dipergunakan menggunakan proporsional terbuka.
Melalui sistem proporsional terbuka, mereka yang memiliki hak suara bisa langsung memilih calon legislatif (caleg) yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Dengan sistem ini, partai politik harus menyeleksi kader-kader unggulan mereka untuk bisa meraih suara.
Layaknya Pemilu 2019, surat suara yang akan diperoleh pemilih akan berukuran cukup besar. Pasalnya tidak hanya begambarkan lambang partai politik. Tapi juga daftar nama dari caleg yang akan dipilih.
Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka
Surat suara itu jauh berbeda bila menggunakan sistem proporsional tertutup. Di mana hanya menyajikan logo partai politik semata.
Nah, jika mengacu pada undang-undang dan PKPU logistik tidak terlalu banyak perubahan. Apa aja isi dari kertas surat suara?
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku Saat Ini
Dengan ukuran yang besar itu, sebaiknya teliti terlebih dahulu dan kenali caleg yang anda ingin pilih. Bila anda sudah mengenali caleg yang ingin dipilih tidak butuh waktu lama untuk menemukan caleg yang diinginkan.
Selamat menggunakan hak pilih anda pada 14 Februari 2024. (Z-3)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved