Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan itu semakin kuat dengan kehadiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang logistik yang baru dikeluarkan KPU. Dalam PKPU itu disebutkan desain surat suara yang akan dipergunakan menggunakan proporsional terbuka.
Melalui sistem proporsional terbuka, mereka yang memiliki hak suara bisa langsung memilih calon legislatif (caleg) yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Dengan sistem ini, partai politik harus menyeleksi kader-kader unggulan mereka untuk bisa meraih suara.
Layaknya Pemilu 2019, surat suara yang akan diperoleh pemilih akan berukuran cukup besar. Pasalnya tidak hanya begambarkan lambang partai politik. Tapi juga daftar nama dari caleg yang akan dipilih.
Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka
Surat suara itu jauh berbeda bila menggunakan sistem proporsional tertutup. Di mana hanya menyajikan logo partai politik semata.
Nah, jika mengacu pada undang-undang dan PKPU logistik tidak terlalu banyak perubahan. Apa aja isi dari kertas surat suara?
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku Saat Ini
Dengan ukuran yang besar itu, sebaiknya teliti terlebih dahulu dan kenali caleg yang anda ingin pilih. Bila anda sudah mengenali caleg yang ingin dipilih tidak butuh waktu lama untuk menemukan caleg yang diinginkan.
Selamat menggunakan hak pilih anda pada 14 Februari 2024. (Z-3)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved