Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka

Tri Subarkah
15/6/2023 12:10
KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka
Peraturan KPU terbaru mengatur surat suara untul pemilu menggunakan desain proporsional terbuka.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14/2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. PKPU tersebut mengatur surat suara untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024 yang masih menggunakan desain proporsional terbuka.

Hal tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

PKPU yang diundangkan pada Rabu (14/6) itu baru diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU hari ini, Kamis (15/6) berbarengan dengan sidang pembacaan putusan uji materi sistem pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Yuk Kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sampai berita ini ditulis, majelis hakim konstitusi masih membacakan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU sebagai pihak terkait mengikuti jalannya sidang pembacaan secara daring dari Kantor KPU RI di Jakarta Pusat.

"Saya baca tadi layar, draf putusan yang sedang dibacakan itu kalau tidak salah sekitar 735 halaman. Itu menunjukkan perkara ini hanya pihak yang kemudian menjadi pihak terkait yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: KPU Janji Buka Data Bacaleg Cek Kuota Keterwakilan Perempuan

Inkonstitusional sistem proporsional terbuka diuji ke MK oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik saja, bukan daftar caleg. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya