Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14/2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. PKPU tersebut mengatur surat suara untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024 yang masih menggunakan desain proporsional terbuka.
Hal tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
PKPU yang diundangkan pada Rabu (14/6) itu baru diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU hari ini, Kamis (15/6) berbarengan dengan sidang pembacaan putusan uji materi sistem pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Yuk Kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu
Sampai berita ini ditulis, majelis hakim konstitusi masih membacakan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU sebagai pihak terkait mengikuti jalannya sidang pembacaan secara daring dari Kantor KPU RI di Jakarta Pusat.
"Saya baca tadi layar, draf putusan yang sedang dibacakan itu kalau tidak salah sekitar 735 halaman. Itu menunjukkan perkara ini hanya pihak yang kemudian menjadi pihak terkait yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: KPU Janji Buka Data Bacaleg Cek Kuota Keterwakilan Perempuan
Inkonstitusional sistem proporsional terbuka diuji ke MK oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik saja, bukan daftar caleg. (Z-3)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved