Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan agenda sidang jawaban oleh termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) pada Senin (18/11).
Pasalnya Permohonan PKPU tersebut muncul, akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT. Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
Permasalahan ini bermula ketika PT Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerja sama supplai Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT Triboga Pangan Raya, selaku supplier. Pada saat itu disepakati PT Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai BLD terhadap PT Bandung Daya Sentosa, dengan kuantitas hingga 3.840.000 kilogram per tahun.
Namun perjanjian tidak berjalan lancar. Belum setahun perjanjian berjalan PT Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo kepada PT Triboga Pangan Raya hingga berjumlah Rp23,1 miliar.
Untuk diketahui, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) merupakan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang bergerak di bidang perdagangan umum yang berdomisili di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co melalui keterangannya Selasa (19/11), bahwa pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara damai, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari pihak (Perseroda) PT Bandung Daya Sentosa.
"Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalur damai, atas permasalahan ini. Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda untuk itu," ungkap Fadhli.
Menurut Fadhli, didalam permohonan PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa yang dimohonkan oleh PT Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, serta menetapkan beberapa nama calon pengurus yang di antaranya Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn, I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H, Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M serta Juliya Tri Anggraini, S.H.
Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya serta PT. Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU. (N-2)
FLIN menyediakan solusi konsolidasi utang untuk cicilan kartu kredit, paylater, pinjol, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Postur APBN tiap tahun terus tertekan karena dibebani utang jatuh tempo dalam jumlah besar.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia disegani oleh banyak negara. Itu karena ekonomi Indonesia tetap stabil dan tumbuh kuat di tengah gejolak global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved